- Mengabulkan permohonan Pemohon
- Memberi izin kepada Pemohon (Muh. Adam HF bin H. Abd. Fattah ) untuk menjatuhkan talak satu raj???i terhadap Termohon (Deviany Savitri binti Iskandar Chaniago ) di depan sidang Pengadilan Agama Makassar;
- Menghukum Pemohon (Muh. Adam HF bin H. Abd. Fattah ) untuk membayar dan menyerahkan kepada Termohon (Deviany Savitri binti Iskandar Chaniago );
- Mut???ah berupa uang sejumlah Rp.2.500.000,-(Dua juta lima ratus ribu rupiah) sesaat setelah ikrar talak diucapkan oleh Pemohon;
- Membebankan Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi membayar biaya perkara sejumlah Rp. 361.000,00 (Tiga ratus enam puluh satu ribu rupiah);
Putusan PA MAKASSAR Nomor 1517/Pdt.G/2018/PA.Mks |
|
Nomor | 1517/Pdt.G/2018/PA.Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian Perdata Agama |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 18 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Hasanuddin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. A. Majid Jalaluddin, Br Hakim Anggota H. M. Ridwan Palla |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Salwa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebahagian; 2. Menghukum Tergugat (Muh. Adam HF bin H. Abd. Fattah) untuk membayar dan menyerahkan kepada (Deviany Savitri binti Iskandar Chaniago ) berupa; - Nafkah Iddah 3 bulan sejumlah Rp. 1.500.000.- (Satu juta lima ratus ribu rupiah), sesaat setelah ikrar talak diucapkan oleh Tergugat 3. Menghukum Tergugat (Muh. Adam HF bin H. Abd. Fattah) untuk membayar dan menyerahkan nafkah Hadhanah tiga orang anak Penggugat dan Tergugat kepada Penggugat (Deviany Savitri binti Iskandar Chaniago) sejumlah Rp. 1.500.000.- (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan sampai ketiga orang anak tersebut desawa dengan kenaikan sekitar 10 % pertahun untuk mengikuti laju inflasi dan peningkatan kebutuhan anak seiring dengan bertambahnya usia anak tersebut; 4. Menolak dan tidak menerima gugatan rekonvensi untuk selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 17 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 17 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1517/Pdt.G/2018/PA.Mks.zip
- Download PDF
- 1517/Pdt.G/2018/PA.Mks.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 1517/Pdt.G/2018/PA.Mks
Statistik73