Putusan PN BOYOLALI Nomor - 05/Pid.B/2015/PN.Byl |
|
Nomor | - 05/Pid.B/2015/PN.Byl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | 05/2015 |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 7 April 2015 |
Lembaga Peradilan | PN BOYOLALI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Popi Juliyani |
Hakim Anggota | Yulia Susanda, Kustrini |
Panitera | -heni Sulistyowati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | - - 1. Menyatakan Terdakwa I. SARJONO alias LUKIK bin Alm.TRIMO dan Terdakwa II. DANURI alias DANU bin Alm.SUPARMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta main judi yang diadakan di tempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, sedangkan untuk itu tidak ada ijin dari penguasa yang berwenang sebagaimana dakwaan alternatif kedua ;2. Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:??? Seperangkat alat judi dadu yang terdiri dari 1 (satu) lembar lapak judi dadu, 3 (tiga) buah mata dadu, 1 (satu) buah tempurung kelapa dan 1 (satu) buah tatakan terbuat dari kayu;??? 1(satu) set lembar tikar warna biru Merk Merapi;??? 1(satu) buah lampu merk Philips warna putih ??? 1 (satu) buah tas cangklong warna hitam merk ALIVE berisikan 1 (satu) ??? buah tempurung kelapa dan 1(satu) buah tatakan terbuat dari kayu;??? 1(satu) buah tempurung kelapa dan 1(satu) buah tatakan terbuat dari kayu;??? 1(satu) buah dompet tangan warna cokelat bertuliskan Toko Mas Semar yang berisi 14 (empat belas) buah mata dadu;??? Uang tunai sebesar Rp. 1.227.000,- (satu juta dua ratus dua puluh tujuh ribu rupiah),Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan pada perkara Nomor : 04/Pid.B/2015/PN.Byl atas nama Terdakwa Dhany Pasarela bin Hartoyo ;6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 2000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Februari 2015 |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : - 05/Pid.B/2015/PN.Byl
Statistik712