- Menyatakan Terdakwa : KOKO AHMAD KOMARA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana??? ???PENGGELAPAN ???;
- Menjatuhkan pidana kepada ia Terdakwa KOKO AHMAD KOMARA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan.
- 1 (satu) buah asli buku tabungan Bank BCA KCP RATULANGI atas nama IDHAM MALIK H dengan nomor rekening 7325403888;
- 1 (satu) buah kartu ATM Bank BCA warna hitam silver;
- 7 (tujuh) lembar rekening korban Bank BCA KCP RATULANGI atas nama IDHAM MALIK H dengan nomor rekening 7325403888 periode Agustus 2016 S/D Oktober 2016;
- 7 (tujuh) lembar perjanjian kerjasama tanggal 16 Agustus 2016 antara Insinyur R. H. IDHAM MALIK dengan KOKO AHMAD KOMARA yang dibuat oleh Notaris RONI NAZAMUDIN, SH;
- 5 ( lima) buah mesin jahit
- 1 (satu) buah Fotocopy SHM No. 1673 Kel. Cisaranten Kidul Kecamatan Gedebage Kota Bandung Provinsi Jawa Barat atas nama KOKO AHMAD KOMARA.
- 1 (satu) berkas Asli Proposal Kerjasama Usaha Konveksi Busana Muslim, antara KOKO AHMAD KOMARA dengan Ir. IDHAM MALIK, tertanggal 16 Agustus 2016, yang ditandatangani diatas materai oleh KOKO AHMAD KOMARA dan ditandatangani oleh Ir. IDHAM MALIK.
- 1 (satu) lembar asli invoice dari PT. MAHAMERU CENTRATAMA tanggal 29 Oktober 2016 senilai Rp. 250.000.000,-
- 1 (satu) lembar asli invoice dari PT. MAHAMERU CENTRATAMA tanggal 26 Agustus 2016 senilai Rp. 149.156.500,-
- 1 (satu) lembar asli invoice dari PT. MAHAMERU CENTRATAMA tanggal 25 Januari 2017 senilai Rp. 26.000.000,-
- 1 (satu) lembar fotocopi kuitansi pemasangan listrik dan instalasi listrik 5500 W tanggal 12 September 2016 senilai Rp. 6.000.000,-
- 1 (satu) lembar focopi kuitansi kontrak rumah di Komp. Sapan selama 3 tahun (10 September 2016 s/d 10 September 2019) senilai Rp. 16.500.000,-
- 1 (satu) lembar focotopi bukti transfer kepada Sdri. RINA IDHAM pada tanggal 23 November 2016 senilai Rp. 5.000.000,-
- 1 (satu) lembar asli bukti transfer kepada Sdri. RINA IDHAM pada tanggal 02 November 2016 senilai Rp. 7.500.000,-
- 1 (satu) lembar asli bukti transfer kepada Sdr. H. IDHAM MALIK, Ir pada tanggal 01 November 2016 Rp. 9.591.155,-
- 1 (satu) lembar asli bukti transfer kepada Sdri. RINA IDHAM pada tanggal 07 Oktober 2016 Rp. 20.000.000,-
- 2 (dua) lembar asli rekening koran Bank BNI TAPLUS dengan nomer rekening 6969690125 atas nama KOKO AHMAD KOMARA periode bulan November 2016.
- 4 (empat) lembar asli rekening koran Bank BCA dengan nomer rekening 02800633608 atas nama KOKO AHMAD KOMARA periode bulan September, Oktober, November 2016.
- 1 (satu) lembar asli mutasi harian Bank BCA dengan nomer rekening 02800633608 atas nama KOKO AHMAD KOMARA periode bulan Desember 2016.
- 1 (satu) lembar asli nota dari SALWA MESIN tanggal 4 November 2016 atas pembelian Mesin Jahit second 8 unit dan Mesin Obras 1 unit dengan total harga Rp. 16.900.000.
- 20 (dua puluh) asli buku gaji karyawan maklun dan cutting.
- 3 (tiga) lembar asli rincian gaji periode September 2016 s/d Januari 2017.
- 66 (enam puluh enam) lembar asli nota/bon accesoris konveksi busana muslim.
- 1 (satu) lembar nota faktur nomor IV16001899 tanggal 09 Desember 2016 senilai Rp. 1.278.000.
- 1 (satu) lembar nota faktur nomor IV16001789 tanggal 28 November 2016 senilai Rp. 1.017.600.
- 1 (satu) lembar surat jalan nomor : Sj.006469 tanggal 28 November 2016.
- 1 (satu) lembar surat jalan nomor : Sj.006604 tanggal 09 Desember 2016.
- 1 (satu) lembar fotocopi tanda terima dari Toko Bu Anas di Cipatat tanggal 18 November 2016, ada 9 potong pakaian senilai Rp. 785.000,-
- 1 (satu) lembar fotocopi tanda terima dari Toko Bpk. Farid di Bandung tanggal 19 November 2016, ada 23 potong pakaian senilai Rp. 4.050.000,-
- 1 (satu) lembar fotocopi tanda terima dari Toko Andi di Cirebon tanggal 23 November 2016, ada 20 potong pakaian senilai Rp. 1.800.000,-
- 1 (satu) lembar fotocopi tanda terima dari Toko Andi di Cirebon tanggal 23 November 2016, ada 20 potong pakaian senilai Rp. 1.900.000,-
- 1 (satu) lembar fotocopi tanda terima dari Toko Khaidir di Makasar tanggal 25 November 2016, 40 potong pakaian senilai Rp. 3.075.000,-
- 1 (satu) lembar fotocopi tanda terima dari Toko Khaidir di Makasar tanggal 25 November 2016, 280 potong pakaian senilai Rp. 22.190.000,-
- 1 (satu) lembar fotocopi tanda terima dari Toko Khaidir di Makasar tanggal 25 November 2016, 147 potong pakaian senilai Rp. 13.965.000,-
- 1 (satu) lembar fotocopi tanda terima dari Toko Thajudin di Makasar tanggal 26 November 2016, 80 potong pakaian senilai Rp. 7.500.000,-
- 1 (satu) lembar fotocopi tanda terima dari Toko Rahmat di Jakarta tanggal 29 November 2016, 130 potong pakaian senilai Rp. 13.550.000,-
- 1 (satu) lembar fotocopi tanda terima dari Toko Farid di Bandung tanggal 30 November 2016, 20 potong pakaian senilai Rp. 1.740.000,-
- 1 (satu) lembar fotocopi tanda terima dari Toko Abu Farhan di Bandung tanggal 10 Desember 2016, 40 potong pakaian senilai Rp. 2.760.000,-
- 1 (satu) lembar fotocopi tanda terima dari Toko Abu Farhan di Bandung tanggal 10 Desember 2016, 13 potong pakaian senilai Rp. 835.000,-
- 1 (satu) lembar fotocopi tanda terima dari Toko Ude Putra di Majalengka tanggal 24 Desember 2016, 290 potong pakaian senilai Rp. 27.200.000,-
- 1 (satu) lembar fotocopi tanda terima dari Toko Ude Putra di Majalengka tanggal 24 Desember 2016, 140 potong pakaian senilai Rp. 9.600.000,-
- 1 (satu) lembar fotocopi tanda terima dari Toko Ust. Ade di Sumedang tanggal 05 Januari 2017, 25 potong pakaian senilai Rp. 1.850.000,-
- 1 (satu) lembar fotocopi tanda terima dari Toko Ust. Ade di Sumedang tanggal 05 Januari 2017, 25 potong pakaian senilai Rp. 2.750.000,-
- 1 (satu) lembar fotocopi tanda terima dari Toko Temboro (Bpk. Sapri) di Jateng tanggal 12 Januari 2017, 170 potong pakaian senilai Rp. 14.950.000,-
- 1 (satu) lembar fotocopi tanda terima dari Toko Temboro (Bpk. Sapri) di Jateng tanggal 18 Januari 2017, 3 potong pakaian senilai Rp. 270.000,-
- 6 (enam) lembar asli laporan mengenai Cutting Pakaian / Kain.
- 7 (tujuh) lembar asli data penerimaan kain di Gudang.
- 12 (dua belas) lembar data lobang kancing.
Putusan PN BANDUNG Nomor 983/Pid.B/2019/PN Bdg |
|
Nomor | 983/Pid.B/2019/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 2 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Pranoto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Erry Iriawan, Br Hakim Anggota Haran Tarigan |
Panitera | Panitera Pengganti: Ade Hidayat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 3. Menetapkan bahwa, masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan ; 5. Memerintahkan barang bukti berupa : Dikembalikan kepada Saksi IDHAM MALIK Tetap terlampir dalam Berkas Perkara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 2.000.,- (duaribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 17 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 17 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 983/Pid.B/2019/PN Bdg
Statistik1100