- Menolak eksepsi Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan secara hukum bahwa Jual beli tanah Objek Sengketa yang dilakukan antara Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi selaku penjual dengan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi selaku pembeli sebagaimana Kwitansi jual beli tertanggal 21 Juli 2007 dan Kwitansi Jual beli tertanggal 24 Nopember 2007 adalah sah secara hukum dengan segala akibat hukumnya;
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;
Putusan PN NEGARA Nomor 162/Pdt.G/2017/PN Nga |
|
Nomor | 162/Pdt.G/2017/PN Nga |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Jual Beli Tanah |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 21 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN NEGARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: R.r. Diah Poernomojekti |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Mohammad Hasanuddin Hefni, hakim Anggota 2: Alfan Firdauzi Kurniawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.1.094.000,- (satu juta sembilan puluh empat ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 9 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 162/Pdt.G/2017/PN_Nga.zip
- Download PDF
- 162/Pdt.G/2017/PN_Nga.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 100 /Pdt/2018/PT DPS
Kasasi : 446 K/Pdt/2019
Pertama : 162/Pdt.G/2017/PN.Nga
Statistik13954