- Menyatakan Terdakwa HARI PUSWANDONO Alias IWAN Bin EDI KUSWANDI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana yaitu tanpa hak menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Gol. I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram??? sebagaimana dakwaan Kesatu Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HARI PUSWANDONO Alias IWAN Bin EDI KUSWANDI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 17 (tujuh belas) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan apabila denda tersebut tidak dibayar maka dapat diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan penjara;
- Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan dalam Rumah Tahanan Negara (RUTAN);
- Menetapkan Barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah hp merk Nokia Type RM 908 warna hitam beserta nomor sim card dan 1 (satu) buah hp merk Samsung Galaxy J2 Prime Type SM-G532G/DS warna Gold beserta nomor sim card;
- 1 (satu) unit mobil Merk Suzuki Type Baleno warna hitam Nopol. KH 1402 DF; Dirampas untuk Negara.
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 35/Pid.Sus/2019/PN Plk |
|
Nomor | 35/Pid.Sus/2019/PN Plk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 17 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mahfudin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Etri Widayati, Br Hakim Anggota Maria Rina Sulistiawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Lianova |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 14 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 14 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 35/Pid.Sus/2019/PN Plk
Statistik834