Putusan PT JAKARTA Nomor 339/PDT/2018/PT.DKI |
|
Nomor | 339/PDT/2018/PT.DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 25 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Bid Saleh Mendrofa |
Hakim Anggota | Hj Heru Iriani., Ismail. |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | MENGADILI- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat dan permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat.- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 193/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel tanggal 1 November 2017 yang dimohonkan banding sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:DALAM EKSEPSI ;- Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak dapat diterima ; DALAM POKOK PERKARA ;- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ; - Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian sebesar US$ 13.482,80 (tiga belas ribu empat ratus delapan puluh dua koma delapan puluh sen dollar Amerika) ;- Menghukum Tergugat untuk membayar bunga sebesar 6% setahun dari US $ 13.482,80 (tiga belas ribu empat ratus delapan puluh dua koma delapan puluh sen dollar Amerika ), dihitung sejak putusan ini berkekuatan huklum tetap sampai Tergugat membayar lunas/melaksanakan putusan ini ;- Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 15 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 339/PDT/2018/PT.DKI.zip
- Download PDF
- 339/PDT/2018/PT.DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 193/Pdt.G/2017/PN JKT.SEL
Kasasi : 1852 K/Pdt/2019
Banding : 339/PDT/2018/ PT DKI
Statistik170118