- Mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Sah Akta Jual Beli Nomor 593.0/065/TUBI/1993;
- Menyatakan Sah Surat Pernyataan Melepaskan Hak atas Tanah Nomor 267/KET/1993;
- Menyatakan objek sengketa sah milik para penggugat yang terletak di Km. 10 Kelurahan Handayani Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dengan ukuran lebarnya 50 meter x panjang ke belakang ukuran 150 dengan batas ? batas sebagai berikut:
- Sebelah Timur (kiri) berbatasan dengan Bunyamin
- Sebelah barat (kanan) berbatasan dengan Bengkel Arismunandar / slamet
- Sebelah Selatan (depan) berbatasan dengan Jalan Raya Pendopo
- Sebelah Utara (belakang) berbatasan alimin
- Menyatakan perbuatan para tergugat merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan tidak sah Jual beli antara Tergugat II dengan Tergugat I di atas tanah yang menjadi objek sengketa;
- Membatalkan perjanjian Jual beli antara Tergugat II dengan Tergugat I di atas tanah yang menjadi objek sengketa;
- Menyatakan tidak sah Jual beli antara Tergugat I dengan Tergugat III dan Tergugat V di atas tanah yang menjadi objek sengketa;
- Membatalkan perjanjian Jual beli antara Tergugat I dengan Tergugat III dan Tergugat V di atas tanah yang menjadi objek sengketa;
- Menyatakan tidak sah peralihan dari tergugat III ke tergugat IV;
- Membatalkan peralihan dari tergugat III ke tergugat IV.
- Menyatakan tidak sah kepemilikan tergugat VI diatas objek sengketa
- Menyatakan tidak sah hibah tergugat I kepada Tergugat VII;
- Membatalkan perjanjian hibah antara Tergugat I dengan Tergugat VII;
- Menyatakan Tergugat VIII telah lalai dalam menerbitkan sertifikat An, Tergugat IV, Tergugat V;
- Menyatakan tidak sah peralihan para tergugat kepada pihak ketiga;
- Menghukum para tergugat mengembalikan tanah yang menjadi objek sengketa dalam keadaan kosong kepada para penggugat;
- Menghukum para tergugat membayar uang dwangsom kepada para penggugat secara tanggung renteng sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) perhari;
- Menghukum para tergugat membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp. 6.341.000.- (enam juta tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah);
- Menolak gugatan para penggugat untuk selebihnya;
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 12/Pdt.G/2018/PN Mre |
|
Nomor | 12/Pdt.G/2018/PN Mre |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 9 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA ENIM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Haryanto Das |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Arpisol, . hakim Anggota 2: Rio Nazar |
Panitera | Panitera Pengganti: Gloria Rice Erica |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DALAM EKSEPSI: Menolak eksepsi para Tergugat; DALAM POKOK PERKARA : |
Tanggal Musyawarah | 20 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 20 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1962 K/Pdt/2020
Pertama : 12/Pdt.G/2018/PN Mre
Statistik15231