- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III DAN TURUT TERGUGAT TERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI YOGYAKARTA NOMOR : 148/PDT.G/ 2019/PN YYK. TANGGAL 28 MEI 2020 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT.
- Menerima Permohonan Banding dari Pembanding semula Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat tersebut;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor : 148/Pdt.G/ 2019/PN Yyk. tanggal 28 Mei 2020 yang dimohonkan banding tersebut.
Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 64/PDT/2020/PT YYK |
|
Nomor | 64/PDT/2020/PT YYK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 5 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PT YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Heru Iriani |
Hakim Anggota | Sutadi Widayato, Brsuprapto |
Panitera | Rudi Bismana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI : - MENGABULKAN EKSEPSI TERGUGAT I, TERGUGAT II DAN TERGUGAT III DALAM POKOK PERKARA : - MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA ( NIET ONTVANKELIJK VERKLAARD) DALAM REKONVENSI; - MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT DALAM REKONVENSI TIDAK DAPAT DITERIMA ( NIET ONTVANKELIJK VERKLAARD ) DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI; - MENGHUKUM PENGGUGAT DALAM KONVENSI/TERGUGAT DALAM REKONVENSI/ TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN, YANG UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP.150,000,- ( SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH ). |
Catatan Amar |
MENGADILI MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI : - Mengabulkan Eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III DALAM POKOK PERKARA : - Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima ( niet ontvankelijk verklaard) DALAM REKONVENSI; - Menyatakan gugatan Penggugat dalam Rekonvensi tidak dapat diterima ( niet ontvankelijk verklaard ) DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI; - Menghukum Penggugat dalam Konvensi/Tergugat Dalam Rekonvensi/ Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150,000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ). |
Tanggal Musyawarah | 8 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 64/PDT/2020/PT_YYK.zip
- Download PDF
- 64/PDT/2020/PT_YYK.pdf
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 757 PK/Pdt/2022
Peninjauan Kembali : 1214 PK/Pdt/2023
Banding : 64/PDT/2020/PT YYK
Statistik220128