- Menerima permohonan banding dari Tergugat I, II, III, IV, dan V/Para Pembanding;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura tanggal 12 Maret 2015 Nomor 08/Pdt.G/2014/PN.Siak yang dimohonkan banding tersebut, sehingga amar selengkapnya menjadi berbunyi sebagai berikut :
- Mengabulkan gugatan Penggugat/Terbanding untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat-tergugat I, II, III, IV dan V/Para Pembanding dan Tergugat VI/Turut Terbanding telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Penggugat/Terbanding adalah pemilik yang sah sebidang tanah yang terletak di Jalan Raja Kecik RT. 01 RW. 01 Kelurahan Kampung Rempak, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 2293 Desa/Kelurahan Kampung Rempak tanggal 13 November 2013, Surat Ukur Nomor 132/Kampung Rempak/2013tanggal 12 September 2013, dengan luas 4.838 m2(empat ribu delapan ratus tiga pulh delapan meter persegi) atas nama ZULKIFLI YAHYA, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Siak;
- Menghukum Tergugat-tergugat I, II, III, IV, V/Para Pembanding dan Tergugat VI/Turut Terbanding atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan tanah milik Penggugat/Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 2293 Desa/Kelurahan Kampung Rempak tanggal 13 November 2013, Surat Ukur Nomor 132/Kampung Rempak/2013 tanggal 12 September 2013, dengan luas 4.838 M2(empat ribu delapan ratus tiga pulh delapan meter persegi) atas nama ZULKIFLI YAHYA, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Siak, dalam keadaan kosong dan bebas dari kekuasaan siapapun kepada Penggugat/Terbanding;
- Menghukum Tergugat-tergugat I, II, III, IV, V/Para Pembanding dan Tergugat VI/Turut Terbanding untuk membongkar bangunan, rumah, pondok dan ataupun pagar yang dibangun oleh Tergugat I, II, III, IV, V/Pembanding I, II, III, IV, V, VI dan Tergugat VI/Pembanding VI atau orang lainyang diberikan hak atau kuasa dan diperintahkannya, kemudian menyerahkan tanah milik Penggugat/Terbading tersebut dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 2293 Desa/Kelurahan : Kampung Rempak tanggal 13 November 2013, Surat Ukur Nomor 132/Kp.Rempak/2013 tanggal 12 September 2013, dengan luas 4.838 m2 (empat ribu delapan ratus tiga puluh delapan meter persegi) atas nama ZULKIFLI YAHYA, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Siak, kepada Penggugat;
- Menyatakan gugatan Penggugat dalam Rekonpensi/Tergugat-tergugat I, II, III, IV dan V dalam Konpensi/Para Pembanding I, II, III, IV dan V tidak dapat diterima;
- Menghukum Tegugat-tergugat I, II, III, IV dan V dalam Konpensi/Penggugat-penggugat I, II, III, IV dan V dalam rekonpensi dan Tergugat VI dalam Konpensi/Turut Terbanding secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT PEKANBARU Nomor 82/PDT/2015/PT PBR |
|
Nomor | 82/PDT/2015/PT PBR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Sertifikat/Girik |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 28 Mei 2015 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sumartono |
Hakim Anggota | H.dasniel, Mhbrdwi Prasetyanto |
Panitera | Yusnidar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM KONPENSI : Dalam Provisi : Menolak tuntutan provisi Penggugat/Terbanding; Dalam Eksepsi : Menolak Eksepsi Tergugat I/Pembanding I, Tergugat II/Pembanding II, Tergugat III/Pembanding III, Tergugat IV/Pembanding IV dan Tergugat V/Pembanding; Dalam Pokok Perkara : Dalam Rekonpensi : Dalam Konpensi dan Rekonpensi : |
Tanggal Musyawarah | 16 September 2015 |
Tanggal Dibacakan | 16 September 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1890 K/Pdt/2016
Banding : 82/PDT/2015/PT PBR
Statistik170