Putusan PN SANGGAU Nomor 92 /PID.SUS/2014/PN SAG |
|
Nomor | 92 /PID.SUS/2014/PN SAG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | narkotikasanggauronnironi |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SANGGAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Khamozaro Waruwu |
Hakim Anggota | - Albanus Asnanto, Mh - Jhon Malvino Seda Noa Wea |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI :1. Menyatakan terdakwa RONNI Alias RONI Anak SUWIKNYO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair;2. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan terdakwa RONNI Alias RONI Anak SUWIKNYO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "tanpa hak menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman";4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;5. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;7. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu berbentuk serbuk kristal bening dibungkus dengan menggunakan plastik klip transparan yang dibungkus menggunakan isolasi warna hitam.- 1 (satu) buah jarum. - 1 (satu) buah handphone Blackbery PEARL warna hitam. - 1 (satu) buah handphone Nokia type 301 warna hitam. - 1 (satu) buah handpone merk Cross warna hitam silver. - 1 (satu) buah timbangan elektronik warna silver. - 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol larutan penyegar cap badak. - 1 (satu) buah korek api gas warna kuning. - 5 (lima) buah sedotan plastik warna putih.Dirampas untuk dimusnahkan.- 1 (satu) unit Mobil Toyota Avanza dengan Nomor Polisi KB 1712 V warna hitam dengan noka : MHFM1BA3JBK344193, Nosin: DJ03736. - 1 (satu) lembar STNK Mobil Toyota Avanza dengan Nomor Polisi KB 1712 V An. RUSBANDI BUSRIE, A.Md., beserta 1 (satu) buah kunci kontak.Dikembalikan kepada saksi RUSBANDI BUSRIE Als ADEK Als BLINK Bin BUSRIE (Alm);- 1 (satu) unit motor Honda Vario warna putih KB 3104 OW dengan noka : MH1JFB124DK057305, nosin: JFB1E-2008447. - 1 (satu) lembar STNK motor Honda Vario warna putih KB 3104 OW dengan noka : MH1JFB124DK057305, nosin: JFB1E-2008447 an. RONI beserta 1 (satu) buah kunci kontak.Dikembalikan kepada terdakwa RONNI Alias RONI Anak SUWIKNYO;- Uang sejumlah Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 6 (enam) lembar, pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak (enam) 6 lembar yang ditemukan dalam saku celana. - Uang Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 16 (enam belas) lembar yang ditemukan di dalam WC/kamar mandi. - Uang sejumlah Rp. 33.000,- (tiga puluh tiga ribu rupiah) dengan pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu) sebanyak 1 (satu) lembar, pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar, pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar yang ditemukan dalam dompet warna hitam merk BHINES. - Uang sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar yang ditemukan dalam dompet warna hitam. Dirampas untuk negara;8. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 28 Agustus 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 92 /PID.SUS/2014/PN SAG
Pertama : 91 /PID.SUS/2014/PN SAG
Statistik304