Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 147/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 147/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 10 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sapta Diharja |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muslim, Br Hakim Anggota Heru Hanindyo |
Panitera | Panitera Pengganti: Tastao Sianipar.. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa I. SEPTYAN AROCHMAN ALS DAFFA Bin MUHAMMAD MUNAR dan Terdakwa II. RENDY MARZA PUTERA Bin ZAINAL sebagaimana tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman ???; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. SEPTYAN AROCHMAN ALS DAFFA Bin MUHAMMAD MUNAR dan Terdakwa II. RENDY MARZA PUTERA Bin ZAINAL oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penagkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) Bekas bungkus Rokok Marlboro merah didalamnya berisi : Lipatan tissue yang didalamnya berisi :1 (satu) plastic klip berisi shabu dengan berat brutto 0,73 (nol koma tujuh puluh tiga) gram. - 1 (satu) Botol obat batuk Vicks formula 44 sebagai alat hisap shabu. - 1 (satu) buah handphone merk Samsung A8 Plus warna Hitam dengan nomor 081314187078 - 1 (satu) buah handphone Merk OPPO F1 Plus warna putih dengan nomor 081364990469 . Dirampas untuk dimusnahkan . 6. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 28 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 147/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Pst
Kasasi : 838 K/Pid.Sus/2021
Banding : 271/PID.SUS/2020/PT DKI
Statistik7743