Putusan PN SELONG Nomor 118/Pid.Sus/2018/PN Sel |
|
Nomor | 118/Pid.Sus/2018/PN Sel |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Anak |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 3 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SELONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | -yeni Eko Purwaningsih |
Hakim Anggota | - Erwin Harlond Palyama, - Timur Agung Nugroho |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | -HUKUM |
Catatan Amar | - M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa NUR AZWAR ANAS Alias JUENG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya secara berulang kali?; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa NUR AZWAR ANAS Alias JUENG oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar oleh Terdakwa maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) buah baju kaos oblong lengan panjang warna coklat;- 1 (satu) buah rok warna hitam;- 1 (satu) buah jilbab warna hitam;- 1 (satu) buah sachet alat tes kehamilan merk tes hamil onemed;- 1 (satu) buah buku control kehamilan dr. IRNA ISLAMUDDIN, Sp.OG.;Dikembalikan kepada EKA PUJIATI Alias EKA;- 1 (satu) buah baju kaos oblong lengan pendek warna abu garis-garis;- 1 (satu) buah celana panjang bahan parasut warna hijau;Dikembalikan kepada NUR AZWAR ANAS Alias JUENG;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 118/Pid.Sus/2018/PN_Sel.zip
- Download PDF
- 118/Pid.Sus/2018/PN_Sel.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : : 50 /PID.SUS./2018/PT.MTR
Pertama : 118/Pid.SUS./2018/PN.Sel
Statistik29485