Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 041-K/PM.II-09/AD/I/2015 |
|
Nomor | 041-K/PM.II-09/AD/I/2015 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | penggelapan |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 22 Januari 2015 |
Lembaga Peradilan | DILMIL II 09 BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Yudi Pranoto Atmojo, Mayor Chk |
Hakim Anggota | Kus Indrawati, M.h Mayor Chk K, M.h Mayor Chk K, Nunung Hasanah |
Panitera | Kapten Chk, Dearby T. Peginusa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TERDAKWA TERSEBUT DI ATAS YAITU : SURYA SUHENDAR, KAPTEN ARH NRP. 622366 TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA : PENGGELAPAN YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : SURYA SUHENDAR, KAPTEN ARH NRP. 622366 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ???Penggelapan yang dilakukan secara bersama-sama??? 2. Pidana Penjara selama : 3 (tiga) bulan. Menyatakan bahwa pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada perintah lain karena Terdakwa dipersalahkan melakukan suatu kejahatan atau pelanggaran hukum disiplin sesuai ketentuan Undang-undang Nomor : 26 tahun 1997 atau tidak mencukupi suatu syarat yang ditentukan sebelum berakhir masa percobaan selama 5 (lima) bulan. 3. Menetapkan barang bukti berupa :Surat-surat :- 1 (satu) lembar setoran transfer Bank Mandiri tanggal 30 April 2012 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dari Ezra Votary Seroy Karamoy kepada Surya Suhendar.- 1 (satu) lembar kwitansi penerimaan dana dari CV Mega karya Persada tanggal 24 April 2012 sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah).- 1 (satu) lembar surat bukti lapor kehilangan Nomor : LK/2090/ IX/2014/Polsek Cimahi Selatan tanggal 18 September 2014.- 2 (dua) lembar surat perjanjian kontrak PT Hamer Enginering (RASDAM) dengan CV Mega Karya Persada Nomor : 006/RD-Kontrak/2012.- 4 (empat lembar Surat Perjanjian Kerjasama Bagi hasil Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Jembatan Pipa Lengkap dengan Accessories antara Masduki dengan Ezra Votary Seroy Karamoy. - 1 (satu) lembar kwitansi bukti pengembalian uang sejumlah Rp50.000.000,-(lima puluh Juta rupiah) yang sudah digunakan Terdakwa yang ditanda tangani oleh Saksi-1 (Sdr.Ezra Votary Seroy Karamoy) pada tanggal 05-03-2015.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 5 Maret 2015 |
Tanggal Dibacakan | 5 Maret 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 041-K/PM.II-09/AD/I/2015.zip
- Download PDF
- 041-K/PM.II-09/AD/I/2015.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 041-K/PM.II-09/AD/I/2015
Statistik10620