Putusan PN MEDAN Nomor 65/Pdt.G/2014/PN.Mdn |
|
Nomor | 65/Pdt.G/2014/PN.Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 13 Februari 2014 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Aksir |
Hakim Anggota | Syaifoni, Sutedjo Bomantoro |
Panitera | Yusman Harefa |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM KONVENSI :DALAM EKSEPSI :??? Menolak eksepsi Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk sebagian ; 2. Menyatakan menurut hukum Alm. Sumino berhutang kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sebesar Rp.750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) , sudah dibayar sebesar Rp. 370.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh juta rupiah) , sehingga jumlah hutang Alm. Sumino yang belum dibayar sebesar Rp. 750.000.000 ??? Rp. 370.000.000 = Rp.380.000.000,- (tiga ratus delapan puluh juta rupiah) ;3. Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi tidak melakukan pembayaran/pelunasan pinjaman (hutang) sebesar Rp.380.000.000,- (tiga ratus delapan puluh juta rupiah) kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi adalah perbuatan melawan hukum ( onrechtmatige daad ) ; 4. Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sebesar Rp.380.000.000,- (tiga ratus delapan puluh juta rupiah) ; 5. Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya ; DALAM REKONVENSI??? Menolak gugatan rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya ;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :??? Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 416.000,- (empat ratus enam belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Nopember 2014 |
Tanggal Dibacakan | 11 Nopember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 65/Pdt.G/2014/PN.Mdn
Statistik649