Putusan PN SINGARAJA Nomor 105 / Pid.B / 2015 / PN.Sgr |
|
Nomor | 105 / Pid.B / 2015 / PN.Sgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | PERJUDIAN |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 16 Juni 2015 |
Lembaga Peradilan | PN SINGARAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ni Made Dewi Sukrani |
Hakim Anggota | Fatarony, Tjokorda Putra Budi Pastima |
Panitera | Luh Kasih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan terdakwa Ketut Mertayasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa mendapat izin dengan sengaja memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi dan dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu???; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan ; 5. Memerintahkan agar barang bukti berupa : - 1 (satu) buah HP Merk Nokia warna hitam beserta sim cardnya, - 3 (tiga) bendel kupon berisi pasangan nomor togel, - 2 (dua) bendel kupon kosong, - 1 (satu) buah kalkulator merk Citizen, - 1 (satu) buah buku catatan bon, - 5 (lima) lembar syair, - 1 (satu) buah buku tafsir mimpi, - 1 (satu) bendel rekapan kosong, - 2 (dua) lembar rekapan berisi pasangan nomor tanggal 22 April 2015, - 2 (dua) balpoin warna hitam, - 3 (tiga) lembar karbon, Dirampas untuk dimusnahkan.- uang tunai sebesar Rp. 572.000,-(lima ratus tujuh puluh dua ribu Rupiah),Dirampas untuk Negara ;6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,-(dua ribu lima ratus rupiah); Demikianlah diputuskan dalam Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja pada hari Rabu tanggal 29 Juli 2015, oleh NI MADE DEWI SUKRANI, S.H., selaku Hakim Ketua Majelis, FATARONY, S.H., dan TJOKORDA PUTRA BUDI PASTIMA, S.H., M.H., masing-masing selaku Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan pada hari Senin tanggal 3 Agustus 2015 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut didampingi Hakim-Hakim Anggota, dengan dibantu oleh LUH KASIH, S.H., selaku Panitera Pengganti dan dihadiri oleh KADEK ADI PRAMARTA, S.H., selaku Jaksa Penuntut Umum serta dihadiri pula oleh Terdakwa. Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis, FATARONY, SH. NI MADE DEWI SUKRANI, SH.TJOKORDA PUTRA BUDI PASTIMA, SH., MH. Panitera Pengganti, LUH KASIH, SH |
Tanggal Musyawarah | 29 Juli 2015 |
Tanggal Dibacakan | 3 Agustus 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 105_/_Pid.B_/_2015_/_PN.Sgr.zip
- Download PDF
- 105_/_Pid.B_/_2015_/_PN.Sgr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 105 / Pid.B / 2015 / PN.Sgr
Statistik6725