- Menyatakan Terdakwa MUHAMAD ADITYA SAPUTRA Alias ADIT Bin JAENUDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Secara bersama ??? sama melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 ( lima ) gram??? DAN ???Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa standar persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu yang dilakukan secara bersama ??? sama???;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana Penjara selama 7 ( tujuh ) Tahun dan pidana Denda sebesar Rp.1.000.000.000,- ( satu milyar rupiah ), apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana Penjara selama 3 ( tiga ) Bulan;
- Menetapkan agar masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip sedang bekas tempat cutton Bud berisi 36 (tiga puluh enam) linting narkotika jenis tembakau sintetis;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bekas cutton bud yang berisi 40 (empat puluh) linting narkotika jenis tembakau sintetis;
- 1 (satu) kaleng permen mentos berisi 37 (tiga puluh tujuh) linting narkotiak jenis tembakau sintetis;
- 75 (tujuh puluh lima) bungkus kecil dari kertas rokok dan tiap bungkus kecil berisi 4 (empat) butir pil berlabelkan huruf ???Y???;
Putusan PN BOGOR Nomor 141/Pid.Sus/2018/PN Bgr |
|
Nomor | 141/Pid.Sus/2018/PN Bgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 17 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BOGOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Narni Priska Faridayanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abdi Dinata Sebayang, Br Hakim Anggota Melissa |
Panitera | Panitera Pengganti: Suhendi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk dimusnahkan; 5.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.- ( Lima ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | 2 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 2 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 141/Pid.Sus/2018/PN Bgr
Statistik283