Putusan PN MATARAM Nomor 78/PDT.G/2014/PN Mtr |
|
Nomor | 78/PDT.G/2014/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 8 Mei 2014 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - I Made Pasek |
Hakim Anggota | - Tri Hastono, - Sutarno |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM PROVISI? Mempertahankan putusan provisi Nomor 78/Pdt.G/2014/PN Mtr. tanggal 14 Januari 2015;DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi? Menolak eksepsi Tergugat II dan III, Tergugat IV, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II tersebut;Dalam Pokok Perkara- Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk seluruhnya;DALAM REKONVENSI :1. Mengabulkan gugatan para Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;2. Menyatakan bahwa para Penggugat Rekonvensi adalah beritikad baik;3. Menyatakan hukum Sertifikat Hak Milik Nomor: 647/Sekotong Barat dan Sertifikat Hak Milik Nomor: 648/Sekotong Barat adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya;4. Menyatakan hukum bahwa Penggugat I Rekonvensi adalah pemegang sah Hak Milik Nomor : 647/Sekotong Barat;5. Menyatakan hukum bahwa Penggugat II Rekonvensi adalah pemegang sah Hak Milik Nomor : 648/Sekotong Barat;6. Menyatakan hukum Tergugat Rekonvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum;7. Menyatakan hukum bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 19/Sekotong Barat atas nama PT. Tanjung Nipah Permai tidak mempunyai kekuatan mengikat;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : - Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.5.170.000,- (lima juta seratus tujuh puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 Mei 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 78/PDT.G/2014/PN_Mtr.zip
- Download PDF
- 78/PDT.G/2014/PN_Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 124 / PDT / 2015 / PT.MTR
Kasasi : 740 K/Pdt/2016
Pertama : 78/Pdt.G/2014/PN Mtr
Statistik10566