- Menyatakan Terdakwa WAHYUDI alias YUDI bin MINGUN tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Kesatu Primair
- Membebaskan Terdakwa WAHYUDI alias YUDI bin MINGUN oleh karena itu dari Dakwaan Kesatu Primair
- Menyatakan Terdakwa WAHYUDI alias YUDI bin MINGUN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Kesatu Subsidair dan Dakwaan Kedua yaitu ?PEMBUNUHAN DAN PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN LUKA BERAT? tetapi bukan merupakan tindak pidana
- Melepaskan Terdakwa WAHYUDI alias YUDI bin MINGUN oleh karena itu dari segala tuntutan hukum
- Memerintahkan Terdakwa WAHYUDI alias YUDI bin MINGUN dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan
- Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya
- Menetapkan barang bukti berupa :
Putusan PN MAGETAN Nomor 102/Pid.B/2018/PN Mgt |
|
Nomor | 102/Pid.B/2018/PN Mgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 4 Juni 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MAGETAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Maulia Martwenty Ine |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yunianto Agung Nurcahyo, Br Hakim Anggota Lusiantari Ramadhania |
Panitera | Panitera Pengganti: Resmiy Purwiyono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | LEPAS DARI TUNTUTAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - 1 (satu) potong kaos warna hitam berlumuran darah; - 1 (satu) potong celana warna hitam berlumuran darah; - 1 (satu) potong celana dalam warna coklat berlumuran darah; - 1 (satu) pasang sandal jepit merk swallow warna hijau putih; Dirampas untuk dimusnahkan 8. Membebankan biaya perkara kepada negara. |
Tanggal Musyawarah | 5 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 5 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 102/Pid.B/2018/PN_Mgt.zip
- Download PDF
- 102/Pid.B/2018/PN_Mgt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1035 K/PID/2018
Pertama : 102/Pid.B/2018/PN Mgt
Statistik25477