Putusan PN DENPASAR Nomor 570/Pdt.G/2014/PN Dps |
|
Nomor | 570/Pdt.G/2014/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 25 Agustus 2014 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Achmad Peten Sili |
Hakim Anggota | M. Djaelani, Putu Gde Hariadi |
Panitera | I Made Wisnawa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI : Menolak eksepsi para tergugat untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan Yang Telah Dilaksanakan terhadap 2 (dua) bidang tanah masing-masing sebagai berikut :- Sebidang Tanah seluas 250 m2 ( dua ratus lima puluh meterpersegi) beserta bangunan yang berada diatas tanah tersbeut , berdasarkan bukti kepemilikan Sertifikak Hak Milik dengan Nomor 3126 / Kelurahan Renon , Kecamatan Denpasar Selatan , Kotamadya Denpasar, terdaftar atas nama I Wayan Dariyana. Dengan batas ? batas sebagai berikut :Sebelah barat : Tanah Hak Milik dan bangunanSebelah Timur : Tanah Hak Milik dan jalan kurang lebih 2 MeterSebelah Selatan: Tanah Hak Milik dan bangunanSebelah Utara : Tanah Hak Milik dan bangunan, dan :- Sebidang Tanah berikut bangunan yang ada diatas tanah tersebut dengan luas tanah 600 m2 ( enam ratus meterpersegi ) yang terletak di Jalan Tukad Yeh Sungi yang tercatat dengan identitas tanah Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang ( SPPT ) Nomor: 51.71.010.007.007-0063.0 seluas 600 m2 (enam ratus meterpersegi ) yang tercatat atas nama Almarhum I Wayan Dariyana ( Suami dari Tergugat I ) dengan batas ? batas sebagai berikut :Sebelah Barat : Tanah Milik Sebelah Timur : Jalan Utama Tukad Yeh SungiSebelah Selatan : Tanah Hak MilikSebelah Utara : Tanah Hak Milik3. Menyatakan tergugat I, tergugat II, tergugat III dan tergugat IV telah melakukan perbuatan Wanprestasi ;4. Menghukum tergugat I, tergugat II, tergugat III dan tergugat IV untuk membayar kerugian materiil kepada penggugat dengan perincian sebagai berikut:Hutang Pokok Rp. 2.000.000.000,- ( dua milyar rupiah ) dengan beban bunga sebesar 2 % ( dua persen ) per bulan Terhitung sejak bulan April 2013 sampai dengan saat diajukannya gugatan ini yakni bulan Agustus 2014, sehingga jika dijumlahkan :Rp. 2.000.000.000,- x 2 % = Rp. 40.000.000,- Rp. 40.000.000,- x 17 bulan ( April 2013 ? Agustus 2014 ) = Rp. 680.000.000,- ( enam ratus delapan puluh juta rupiah )maka Total yang wajib dibayarkan atau diganti oleh Tergugat I , II , III dan IV kepada penggugat adalah sebesar Rp. 2.000.000.000,- + Rp. 680.000.000,- = Rp. 2.680.000.000,- ( Dua miliar enam ratus delapan puluh juta rupiah );5. Menetapkan apabila pihak Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV tidak membayar kerugian tersebut, maka terhadap obyek yang telah disita tersebut diatas, dilakukan Lelang untuk membayar kewajiban pihak tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV kepada Penggugat ;6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini, yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 1.701.000,- (satu juta tujuh ratus satu ribu rupiah) ;7. Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 30 Maret 2015 |
Tanggal Dibacakan | 2 April 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 570/Pdt.G/2014/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 570/Pdt.G/2014/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 131/PDT/2015/PT.DPS
Kasasi : 1778 K/Pdt/2016
Pertama : 570/Pdt.G/2014/PN Dps.
Statistik7019