Putusan PTA MAKASSAR Nomor 34/Pdt.G/2018/PTA.Mks |
|
Nomor | 34/Pdt.G/2018/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | 34/Pdt.G/2018/PTA.Mks |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 26 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Mahmud |
Hakim Anggota | Dra. Hj. Mardawiah Haking, M.h . Mame Sadafal |
Panitera | Amiruddin |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | - Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding dapat diterima;Dalam Konvensi :- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Makassar Nomor 1996/Pdt.G/2017/PA Mks, tanggal 17 Januari 2018 Masehi bertepatan dengan tanggal 30 Rabiul Akhir 1439 Hijriah.Dalam Rekonvensi :- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Makassar Nomor 1996/Pdt.G/2017/PA Mks, tanggal 17 Januari 2018 Masehi bertepatan dengan tanggal 30 Rabiul Akhir 1439 Hijriah. Dengan Mengadili Sendiri1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi/ Pembanding sebagian;2. Menetapkan anak bernama ??????., umur 2 tahun , berada dibawah pemeliharaan (Hadlonah) Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi/Pembanding.3. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Pemohon Konvensi/Terbanding untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi/Pembanding berupa:- Nafkah lampau (madliyah) sejumlah Rp.4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah)- Nafkah iddah sejumlah Rp 4.500.000,00 ( empat juta lima ratus ribu rupiah).- Mut?ah sejumlah Rp 18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah).- Biaya Pemeliharaan/Hadlonah 1 (satu) orang anak bernama???? setiap bulan sejumlah Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) sampai anak tersebut dewasa atau berusia 21 tahun dengan kenaikan 20% (dua puluh persen) setiap tahun. 4. Tidak menerima selain dan selebihnya.Dalam Konvensi dan Rekonvensi :- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/ Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp 271,000.00 (dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah).- Membebankan kepada Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/ Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 19 April 2018 |
Tanggal Dibacakan | 19 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 34/Pdt.G/2018/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 34/Pdt.G/2018/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 34/Pdt.G/2018/PTA.Mks
Pertama : 1996/Pdt.G/2017/PA.Mks
Statistik3215