- Menyatakan Tergugat tidak pernah hadir di persidangan meski telah dipanggil secara sah dan patut;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan tanpa hadirnya Tergugat (Verstek);
- Menyatakan sah dan berharga semua surat-surat bukti yang Penggugat ajukan dalam perkara ini;
- Menyatakan sah menurut hukum jual beli antara Penggugat dengan Tergugat atas sebidang tanah sawah terletak di Jalan Pejambuan, RT. 001, RW.00, Desa Pejambuan, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, dengan harga Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dengan luas tanah 7.518m2 (tujuh ribu lima ratus delapan belas meter persegi) pada tanggal 25 Februari 1998 sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor : 1129 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar pada tanggal 19 Februari 1997 dan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Kalimantan Selatan tanggal 30 Agustus 1995 No.SK.207/196/M-1/Prona tertulis atas nama M. HANAFIAH. A;
- Menyatakan Tergugat telah ingkar janji (wanprestasi) kepada Penggugat;
- Menyatakan sah menurut hukum bahwa Penggugat adalah pemilik sah atas sebidang tanah sawah terletak di Jalan Pejambuan, RT. 001, RW.00, Desa Pejambuan, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, dengan harga Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dengan luas tanah 7.518m2 (tujuh ribu lima ratus delapan belas meter persegi) pada tanggal 25 Februari 1998 sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor : 1129 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar pada tanggal 19 Februari 1997 dan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Kalimantan Selatan tanggal 30 Agustus 1995 No.SK.207/196/M-1/Prona tertulis atas nama M. HANAFIAH. A;
- Memberikan ijin kepada Penggugat untuk menghadap Notaris/PPAT dan atau Pejabat yang berwenang (Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar) di Martapura untuk melakukan balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor 1129 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar pada tanggal 19 Februari 1997 dan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Kalimantan Selatan tanggal 30 Agustus 1995 No.SK.207/196/M-1/Prona tertulis atas nama M. HANAFIAH. A menjadi atas nama Penggugat;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp1.076.000,00 (satu juta tujuh puluh enam ribu rupiah);
Putusan PN MARTAPURA Nomor 31/Pdt.G/2017/PN Mtp |
|
Nomor | 31/Pdt.G/2017/PN Mtp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 14 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN MARTAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agustinus Sangkakala |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Gatot Raharjo, Br Hakim Anggota Gesang Yoga Madyasto |
Panitera | Panitera Pengganti: Suyanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 23 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 23 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 31/Pdt.G/2017/PN Mtp
Statistik1034