- Menolak Eksepsi Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah menurut hukum Penggugat adalah pemilik dari objek perkara yaitu tanah kebun seluas 19.008 (sembilan belas ribu delapan) meter persegi yang terletak di Desa Buntu Turunan dahulu Kecamatan Tanah Jawa sekarang Kecamatan Hatonduhan Kabupaten Simalungun, dengan batas-batas sebagai berikut :
- sebelah Timur berbatasan dengan Paimin Sianturi;
- sebelah Barat berbatasan dengan Ajib Purba;
- sebelah Selatan berbatasan dengan Jafner Saragih;
- sebelah Utara berbatasan dengan hutan/tanah Negara;
- Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I, II dan Turut Tergugat I, adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Surat Perjanjian antara almarhum Kostua Sitanggang dan Tergugat I adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Akta Jual Beli Nomor 428/2015 tanggal 5 Juni 2015 adalah tidak sah dan dibatalkan;
- Menghukum Tergugat II atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan obyek perkara tersebut kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong;
- Menghukum Tergugat II untuk membayar uang paksa kepada Penggugat sejumlah Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari setiap Tergugat II lalai memenuhi isi putusan ini sejak Putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini yang hingga sekarang ini ditaksir berjumlah Rp 5.419.000,00 (lima juta empat ratus sembilan belas ribu rupiah) secara tanggung renteng;
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 24/Pdt.G/2018/PN Sim |
|
Nomor | 24/Pdt.G/2018/PN Sim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 21 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SIMALUNGUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Abd. Hadi Nasution |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Hendrawan Nainggolan, hakim Anggota 2: Nasfi Firdaus |
Panitera | Panitera Pengganti: Jonny Sidabutar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara : |
Tanggal Musyawarah | 11 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 11 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 232 PK/Pdt/2021
Pertama : 24/Pdt.G/2018/PN Sim
Statistik6615