Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 59/PDT.G/2012/PN.TPI |
|
Nomor | 59/PDT.G/2012/PN.TPI |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | Tanah |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Jarihat Simarmata |
Hakim Anggota | Fathul Mujib, - Iwan Irawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | DALAM KONVENSI :DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi tergugat dan turut tergugat untuk seluruhnya. DALAM POKOK PERKARA- Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. DALAM REKONVENSI :1. Mengabulkan gugatan penggugat dalam rekonvensi/tergugat dalam konvensi untuk sebagian.2. Menyatakan bahwa penggugat dalam rekonpensi adalah pembeli yang beretikat baik dan harus dilindungi oleh hukum.3. Menyatakan bahwa objek tanah sengketa yang terletak di Desa Wacopek, Kelurahan Dompak, Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjung Pinang dahulunya masuk kelurahan Kijang Barat, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Kepulauan Riau atas terggugat rekonpensi di luar sertifikat HGB Nomor : 872/Dompak tahun 1995 atas nama penggugat dalam rekonpensi.4. Menghukum tergugat dalam rekonpensi untuk segera menyerahkan dokumen asli surat keterangan tanah (SKT) sebagai berikut :1. No. SKT/328/SK/VIII/94 atas nama Tjoen Boen tanggal 8 Juli 1994 mengetahui Camat No. 307/BT/VII/1994 ;2. No. SKT/329/SK/VIII/94 atas nama Tjoen Boen tanggal 8 Juli 1994 mengetahui Camat No. 368/BT/VII/1994 ;3. No. SKT/313/SK/VIII/94 atas nama Tamin tanggal 8 Juli 1994 mengetahui Camat No. 358/BT/VII/1994 ; 4. No. SKT/322/SK/VIII/94 atas nama Tamin tanggal 8 Juli 1994 mengetahui Camat No. 361/BT/VII/1994 ;5. No. SKT/312/SK/VIII/94 atas nama Kardi tanggal 8 Juli 1994 mengetahui Camat No. 357/BT/VII/1994 ;6. No. SKT/308/SK/VIII/94 atas nama Seriati tanggal 8 Juli 1994 mengetahui Camat No. 353/BT/VII/1994 ;7. No. SKT/326/SK/VIII/94 atas nama Manisa tanggal 8 Juli 1994 mengetahui Camat No. 365/BT/VII/1994 ; 8. No. SKT/327/SK/VIII/94 atas nama Joky tanggal 25 September 1994 mengetahui Camat No. 366/BT/VII/1994 ; tersebut kepada penggugat dalam rekonpensi, dengan sendirinya penggugat dalam rekonpensi akan menyerahkan kekurangan pembayaran ganti rugi sebesar Rp. 16. 000.000.- (enam belas juta rupiah) terhadap objek tanah yang dimiliki oleh tergugat dalam rekonpensi tersebut dengan tindak lanjut dihadapan pejabat yang berwenang/PPAT yang ditunjuk.5. Menyatakan tergugat dalam rekonpensi telah melakukan perbuatan melawan hukum.6. Menghukum tergugat dalam rekonpensi untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada penggugat dalam rekonpensi sebesar Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari apabila tergugat dalam rekonpensi lalai memenuhi isi putusan ini. 7. Menolak gugatan penggugat dalam rekonpensi selain dan selebihnya.DALAM KONVENSI/DALAM REKONVENSI.- Menghukukum tergugat untuk membayar biaya perkara ini yang ditaksir sebesar Rp. 2.491.000.- (dua juta empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 Maret 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1412 K/Pdt/2015
Pertama : 59/Pdt.G/2012/PN.TPI.
Statistik1126