- Menyatakan Terdakwa MOHAMMAD HAYAT Alias MAD Alias HAYAT Bin HOSNAN.tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Kumulatif Keempat Kesatu Primair;
- Membebaskan Terdakwa MOHAMMAD HAYAT Alias MAD Alias HAYAT Bin HOSNAN.oleh karena itu dari dakwaan tersebut;
- Menyatakan Terdakwa MOHAMMAD HAYAT Alias MAD Alias HAYAT Bin HOSNAN. bersalah melakukan tindak pidana ?TURUT SERTA MELAKUKAN PEMBUNUHAN DENGAN BERENCANA DAN TURUT SERTA MELAKUKAN KEKERASAN MEMAKSA ANAK UNTUK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA?
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana MATI;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Membebankan biaya perkara kepada Negara ;
Putusan PN BANGKALAN Nomor 65/Pid.B/2018/PN Bkl |
|
Nomor | 65/Pid.B/2018/PN Bkl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 23 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKALAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Bawono Effendi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ahmad Husaini, Br Hakim Anggota Sugiri Wiryandono |
Panitera | Panitera Pengganti: Chandra Fauzi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA MATI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - 1 (satu) buah foto copy BPKB sepeda motor Honda Beat warna megenta hitam, tahun 2016, Nopol : M-3453-GA, Noka : MH1JM115GK086372, Nosin : JM11E1084864 atas nama M. JATIM, alamat : Dusun Bijjanan, Ds. Banyubesih, Kec. Tragah, Kab. Bangkalan. - 1 (satu) lembar Nota pembelian 1 (satu) buah cincin dengan No. e 659 dari toko perhiasan emas gunung mas tanggal 30 Oktober 2007; - 1 (satu) lembar Nota pembelian 1 (satu) buah cincin dengan No. e 972 dari toko perhiasan emas gunung mas tanggal 7 April 2008; - 1 (satu) lembar Nota pembelian 1 (satu) buah gelang bukaan dari toko perhiasan ASLI sae tanggal 12 Mei 2017; - 1 (satu) lembar Nota pembelian 1 (satu) buah gelang bungkol tali air dari toko perhiasan Kunci Mas tanggal 30 April 2008; - 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Beat warna megenta hitam, tahun 2016, Nopol : M-3453-GA, Noka : MH1JM115GK086372, Nosin : JM11E1084864 atas nama M. JATIM, alamat : Dsn. Bijjanan, Ds. Banyubesih, Kec. Tragah, Kab. Bangkalan; - 2 (dua) buah gelang emas; - Sepasang anting emas; - 1 (satu) buah cincin emas; - 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna megenta hitam, tahun 2016, Nopol : L-3453-GA, Noka : MH1JM115GK086372, Nosin : JM11E1084864. - Sepasang plat nomor dengan nopol M-3453GA; (Dikembalikan kepada saksi M. Jatim sebagai orang tua korban ANI FAUZIAH LAILI) - 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki shogun warna biru, Nopol W-5012-XB; - 1 (satu) potong celana panjang warna hitam merk PRADA dalam keadaan rusak ; - 1 (satu) potong baju warna hitam dalam keadaan rusak; - 1 (satu) potong BH - 1 (satu) potong celana jeans warna abu-abu tua merk ROAD 69 dalam keadaan rusak; - 1 (satu) potong kaos oblong warna biru dongker dalam keadaan rusak; - 1 (satu) potong kain warna hijau dalam keadaan rusak; - 1 (satu) Unit Handphone merk MITO warna hitam; - 1 (satu) potong kaos warna dongker; - 1 (satu) potong kemeja batik lengan pendek warna coklat - Tali tampar warna biru; - senjata tajam jenis arit terbuat dari besi; - 1 (satu) potong celana panjang warna abu-abu merk AILTON - 1 (satu) potong kaos warna hitam yang didadanya terdapat tulisan MENONTON DENGAN HATI - 1 (satu) BPKB sepeda motor Honda Revo warna putih tahun 2007 No.Pol. M-2919 GR Noka MH1HB6157K210480, Nosin HB62E1212522 atas nama MOHAMMAD HAYAT - 1 (satu) lembar STNKB sepeda motor Honda Revo warna putih tahun 2007 No.Pol. M-2919 GR Noka MH1HB6157K210480, Nosin HB62E1212522 atas nama MOHAMMAD HAYAT - 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Revo warna putih tahun 2007 No.Pol. M-2919 GR Noka MH1HB6157K210480, Nosin HB62E1212522 atas nama MOHAMMAD HAYAT (Dikembalikan kepada penyidik untuk digunakan dalam perkara lain) |
Tanggal Musyawarah | 12 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 12 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 65/Pid.B/2018/PN Bkl
Statistik23775