Putusan PN SEMARANG Nomor 164/Pdt.G/2019/PN.Smg jo. 20/Pdt.K/2020/PN.Smg |
|
Nomor | 164/Pdt.G/2019/PN.Smg jo. 20/Pdt.K/2020/PN.Smg |
Para Pihak | SUYONOMelawanPT. WIJATI AJI |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 8 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Eddy Parulian Siregar |
Hakim Anggota | Fatchurrochman, Eko Budi Supriyanto |
Panitera | Ladju Kusmawardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IPADA KONPENSIDALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 1 tanggal 3 Desember 2003 yang dibuat di hadapan Prof. DR. LILIANA TEDJOSAPUTRO, SH, MH, sepanjang klausula yang mengikat Penggugat kepada Tergugat selaku pemilik/penanggung jawab gedung Ruko Blok A-6 Thamrin Square, Jl. Thamrin No.5 Semarang, dinyatakan batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Tergugat; 3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;4. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk menyambung dan mengalirkan air komplek gedung Thamrin Square ke Ruko Blok A-6 Thamrin Square milik Penggugat atau apabila hal ini tidak dilakukan Tergugat dikenakan uang paksa dan Penggugat dapat menyalurkan air dari PDAM melalui fasum jalan di depan ruko-ruko;5. Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk melakukan pertemuan dan musyawarah dengan pemilik/penyewa/penghuni gedung Thamrin Square untuk menentukan dan memutuskan pengelolaannya serta menentukan dan memutuskan besaran biaya pengelolaan gedung Thamrin Square yang disetujui dan disepakati bersama seluruh pemilik/penyewa/penghuni komplek gedung Thamrin Square, serta mempertanggungjawabkan biaya pengelolaan;6. Menghukum Tergugat membayar ganti kerugian kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus kerugian materiil berupa biaya/uang yang dipakai membeli air untuk sediaan air pada Ruko Blok A-6 Thamrin Square setiap harinya sebesar Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah) yang dihitung mulai tanggal 19 Maret 2019 sampai dengan Tergugat melaksanakan putusan perkara ini seluruhnya dengan baik;7. Menyatakan bahwa Sertifikat kepemilikan Tergugat yang masih memasukkan fasum jalan di depan ruko-ruko/parkir, dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang fasum jalan di depan ruko-ruko di kawasan Thamrin Square;8. Menghukum Tergugat agar menyerahkan fasilitas umum (fasum) berupa jalan di depan ruko-ruko (tidak termasuk lahan parkir besar yang ditengah kawasan) kepada Pemerintah Kota Semarang;9. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari Tergugat lalai/terlambat memenuhi seluruh isi putusan ini dihitung mulai 8 (delapan) hari sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan Tergugat memenuhi/ melaksanakan putusan perkara ini seluruhnya dengan baik;10. Menolak gugatan yang selebihnya;PADA REKONPENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi memenuhi kewajibannya membayar biaya pengelolaan sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) perbulan sejak bulan November Tahun 2017 sampai ada perubahan nilai sebagai hasil musyawarah komunitas Pemilik Ruko dengan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi selaku pengelola;3. Menolak gugatan yang selebihnya;PADA KONPENSI DAN REKONPENSI- Menghukum Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.5.696.000,- (lima juta enam ratus sembilan puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 29 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 164/Pdt.G/2019/PN.Smg jo. 20/Pdt.K/2020/PN.Smg
Statistik410