Putusan MS BANDA ACEH Nomor 42/Pdt.G/2014/MS.Bna |
|
Nomor | 42/Pdt.G/2014/MS.Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | perkara cerai gugat |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 13 Februari 2014 |
Lembaga Peradilan | MS BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Ahmad Zaini Dahlan |
Hakim Anggota | H. Bustamam Sufi, H. Idris Abdullah |
Panitera | Mahdi Hamzah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara sah dan patut untuk datang menghadap ke persidangan, tidak hadir;2. Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek;3. Menjatuhkan talak satu ba???in shughra Tergugat (Tergugat) terhadap Penggugat ( Penggugat);4. Menetapkan dalam perkawinan Penggugat dengan Tergugat telah dikaruniai 2 ( dua ) orang anak, masing-masing bernama Anak Kandung Pertama( perempuan ), lahir tanggal 10 Februari 2011, dan Anak kandung Kedua( laki-laki ), lahir 20 Desember 2012;5. Menetapkan anak yang bernama Anak Kandung Pertama bintiPenggugat, umur 3 tahun, dan Anak Kadung Kedua bin Penggugat, umur 1 tahun 2 bulan berada dalam asuhan Penggugat (ibunya) sampai anak-anak tersebut mumayyiz ( telah berumur 12 tahun );6. Membebankan semua biaya Hadhanah dan nafkah anak-anaknya tersebut kepada Tergugat sebesar Rp.1.500.000,- ( Satu juta lima ratus ribu rupiah ) setiap bulannya pada saat ini dan untuk masa yang akan datang disesuaikan dengan kebutuhan hidup dan biaya pendidikan anak-anak tersebut sampai dengan dewasa dan dapat mengurus dirinya sendiri;7. Memerintahkan Panitera Mahkamah Syar???iyah Banda Aceh untuk mengirim salinan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor urusan Agama Kecamatan Bukit, Kabupaten Aceh Tengah, sekarang Kabupaten Bener Meriah ( tempat dilangsungkan pernikahan Penggugat dengan Tergugat ), dan kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh ( tempat tinggal Penggugat ) serta kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kabupaten Bireuen ( tempat tinggal Tergugat ) untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;8. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.561.000,- ( Lima ratus enam puluh satu ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 24 Juni 2014 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juni 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 42/Pdt.G/2014/MS.Bna
Statistik894