Putusan PTUN MATARAM Nomor 15 / G / 2011 / PTUN.MTR |
|
Nomor | 15 / G / 2011 / PTUN.MTR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | 1 April 2011 |
Lembaga Peradilan | PTUN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | S U Z A N A |
Hakim Anggota | Ikawati Utami, Bambang Soebiyantoro |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI ;- Menyatakan Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tidak diterima; DALAM POKOK PERKARA; 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan batal Surat Keputusan Tata Usaha Negara ; a. Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Barat Nomor : SK.201-520.1-23.01-2001 tentang Pemberian Hak Milik kepada NI WAYAN ARTINI atas tanah di Desa Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong Tengah, Kabupaten Lombok Barat yang ditetapkan tanggal 13 Maret 2001 ;b. Sertipikat Hak Milik Nomor : 1147 yang terletak di Desa Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong Tengah, Kabupaten Lombok Barat, Surat Ukur Nomor : 342/SBR/2001, tanggal 22 januari 2001 Luas 10.450 M2 yang diterbitkan pada tanggal 16 Maret 2001 atas nama NI WAYAN ARTINI ; 3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Obyek Sengketa berupa: a. Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Barat Nomor : SK.201-520.1-23.01-2001 tentang Pemberian Hak Milik kepada NI WAYAN ARTINI atas tanah di Desa Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong Tengah, Kabupaten Lombok Barat yang ditetapkan tanggal 13 Maret 2001 ; b. Sertipikat Hak Milik Nomor : 1147 yang terletak di Desa Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong Tengah, Kabupaten Lombok Barat, Surat Ukur Nomor : 342/SBR/2001, tanggal 22 Januari 2001 Luas 10.450 M2 yang diterbitkan pada tanggal 16 Maret 2001 atas nama NI WAYAN ARTINI : 4. Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.562.000,- (dua juta lima ratus enam puluh dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Oktober 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 15_/_G_/_2011_/_PTUN.MTR.zip
- Download PDF
- 15_/_G_/_2011_/_PTUN.MTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 285 K/TUN/2012
Pertama : 15 / G / 2011 / PTUN.MTR
Banding : 145/B/2011/PT.TUN.SBY.
Statistik158105