Putusan PN SURABAYA Nomor 3191/Pid.B/2013/PN.SBY |
|
Nomor | 3191/Pid.B/2013/PN.SBY |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | |
Tahun | — |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sigit Sutanto |
Hakim Anggota | Heru Susanto, - Syafrudin Ainor R |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa DIDIK PURWADI bin ISTIANTO tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PENGGELAPAN? sebagaimana Dakwaan Alternatif Kedua ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa dengan pidana penjara selama : 5 (lima) bulan ; 3. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) bendel laporan Pengeluaran harian Maret 2011 s/d September 2012 ; - 1 (satu) lembar sertifikat yang dikeluarkan oleh Tony & Guy Akademy Singapura ; - 1 (satu) lembar Memo peminjaman tanggal 24 Juli 2012 ; - 1 (satu) lembar Memo peminjaman tanggal 10 Agustus 2004 ; - 1 (satu) lembar daftar inventaris tanggal 5 Agustus 2004 ; - 1 (satu) lembar Copy struk pembayaran tagihan listrik bulan April, Mei, Juni 2012; - Surat PT.PLN Distribusi Jatim APJ Surabaya Selatan Rayon Rungkut perihal data pelunasan Rekening ; - Copy legalisir Persetujuan pembiayaan dan pemesanan barang antara ARIE HIDAYAT dengan PT. Oto Multiarta ; - Copy legalisir surat pemesanan kendaraan oleh Arie Hidayat ; - Copy legalisir Berita Acara Serah Terima mobil yang diterima oleh Arie Hidayat ; Tetap terlampir dalam berkas perkara ; - 4 (empat) buah penjepit rambut, 1 (satu) buah gunting penipis, 1 (satu) buah gunting cutting, 1 (satu) buah sisir, 1 (satu) buah razor, 1 (satu) set gunting (gunting potong dan gunting penipis merk Makarizo, 1 (satu) buah gunting potong merk Maiko dan 2(dua) buah gunting ; Dikembalikan kepada saksi ARIE HIDAYAT SISWANTO ; 4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000, (seribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | — |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 463 K/Pid/2015
Pertama : 3191 / Pid.B / 2013 / PN.Sby
Statistik443