- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;---------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan batal Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan Tergugat I berupa Surat Keputusan Walikota Bandung Nomor 593/Kep.1338-HUK/2001 tanggal 27 Desember 2001 tentang aset berupa tanah seluas 1.080 M2 yang terletak di Jalan Rangga Gempol Nomor 1A Bandung sebagai Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bandung kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Bandung :--------------------------------
- Mewajibkan Tergugat I untuk mencabut Surat Keputusan walikota Bandung Nomor 593/Kep.1338-HUK/2001 tanggal 27 Desember 2001 tentang aset berupa tanah seluas 1.080 M2 yang terletak di Jalan Rangga Gempol Nomor 1A Bandung sebagai Penyertaan ModalPemerintah Kota Bandung kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Bandung :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menolak gugatan Penggugat untuk sebagian ;--------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II serta Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp; 2.362.000,- (dua juta tiga ratus enam puluh dua ribu rupiah)----------,---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 126/G/2018/PTUN.BDG |
|
Nomor | 126/G/2018/PTUN.BDG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 11 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PTUN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anna Leonora Tewernussa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rialam Sihite, Br Hakim Anggota Jusak Sindar |
Panitera | Panitera Pengganti: Retno Widyati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
I. DALAM EKSEPSI - Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II serta Tergugat II Intervensi untuk seluruhnya terkait objek sengketa yang diterbitkan Tergugat I ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ - Menerima eksepsi Tergugat I, Tergugat II serta Tergugat II Intervensi mengenai Kompetensi Absolut terkait objek sengketa yang diterbitkan Tergugat II-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- II. DALAM POKOK SENGKETA |
Tanggal Musyawarah | 28 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 28 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 126/G/2018/PTUN.BDG.zip
- Download PDF
- 126/G/2018/PTUN.BDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 116 K/TUN/2020
Pertama : 126/G/2018/PTUN.BDG
Statistik200145