Putusan PTA JAMBI Nomor 22/Pdt.G/2014/PTA.Jb |
|
Nomor | 22/Pdt.G/2014/PTA.Jb |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 1 Desember 2014 |
Lembaga Peradilan | PTA JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Mulyadi Z, M. Ag |
Hakim Anggota | H. Mochammad Arifien Bustam, H. Nasihin Mughni |
Panitera | M.arif Mahidin |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I[12] Amar putusan tingkat bandingMenyatakan permohonan banding Pembanding untuk pemeriksaan pada tingkat banding dapat diterima;Menguatkan putusan Pengadilan Agama Muara Tebo Nomor XXXX/Pdt.G/2014 /PA.Mto., tanggal 14 Oktober 2014 M. bertepatan dengan tanggal 19 Zulhijjah 1435 H. yang dimohonkan banding dengan perbaikan amar sebagai berikut:A. Dalam eksepsi:- Menyatakan eksepsi Termohon Konvensi/Pembanding tidak dapat diterima;B. Dalam pokok perkara: Dalam Konvensi1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj???i terhadap Termohon (PEMBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Muara Tebo;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Muara Tebo untuk mengirimkan salinan penetapan Ikrar Talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, di tempat perkawinan Pemohon dan Termohon dilangsungkan dan kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, di tempat kediaman Pemohon dan Termohon untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi/Pembanding untuk sebagian;2. Menghukum Penggugat Rekonvensi/Pembanding (PEMBANDING) dan Tergugat Rekonvensi/Terbanding (TERBANDING) untuk melaksanakan dan mentaati pembagian harta bersama berdasarkan Akta Perdamaian Nomor 0092/Pdt.G/2014/ PA.Mto., tanggal 16 September 2014 tersebut;3. Menetapkan Penggugat Rekonvensi/Pembanding (PEMBANDING) pemegang hak hadhanah terhadap anak bernama ANAK., laki-laki, lahir tanggal 02 April 2006;4. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Terbanding (TERBANDING) membayar kepada Penggugat Rekonvensi/ Pembanding (PEMBANDING) nafkah seorang anak nama ANAK sejumlah minimal Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut berumur 21 tahun (dewasa/dapat berdiri sendiri);5. Menghukum Tergugat Rekonvensi/ Terbanding (TERBANDING) untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi/ Pembanding (PEMBANDING) berupa:5.1. Mut???ah berupa uang sejumlah Rp.6.500.000,-(enam juta lima ratus ribu rupiah);5.2. Nafkah iddah sejumlah Rp.6.300.000,-(enam juta tiga ratus ribu rupiah);5.3. Nafkah kiswah berupa uang sejumlah Rp.2.000.000,-(dua juta rupiah);6. Menghukum Tergugat Rekonvensi / Terbanding (TERBANDING) membayar kepada Penggugat Rekonvensi/ Pembanding (PEMBANDING) berupa nafkah madhiyah (lampau) terutang selama 14 (empat belas) bulan sejumlah Rp.21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah);7. Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi/Pembanding tentang pembagian 1/3 gaji untuk Penggugat Rekonvensi/Pembanding, dan 1/3 gaji untuk anak nama ANAK, tidak dapat diterima;8. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selebihnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sebesar Rp.241.000,- (dua ratus empat puluh satu ribu rupiah);Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Desember 2014 |
Tanggal Dibacakan | 24 Desember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 22/Pdt.G/2014/PTA.Jb.zip
- Download PDF
- 22/Pdt.G/2014/PTA.Jb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 22/Pdt.G/2014/PTA.Jb
Statistik8120