Putusan PT PEKANBARU Nomor 227/PID.SUS/2016/PT.PBR. |
|
Nomor | 227/PID.SUS/2016/PT.PBR. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 16 September 2016 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Fakih Yuwono |
Hakim Anggota | Jalaluddin... N. Betty Aritonang |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | Memperhatikan pasal 241, 242 KUHAP dan ketentuan-ketentuan hukum lain yang berlaku terutama pasal 114 ayat 1 Undang undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;MENGADILI :- Menerima permohonan banding dari Penuntut Umum;- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru tanggal 22 Agustus 2016 Nomor : 639 /Pid.Sus /2016 /PN Pbr sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut ;1. Menyatakan Terdakwa FERY FERDIAN Alias FERI Bin ASMI SARIF tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I?; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah), dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: ? 1 (satu) paket plastik bening ukuran kecil berisi narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bersih 1,7 (satu koma tujuh) gram.Dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara lain atas nama Terdakwa IBRA ARDINATA Alias IBRA Bin RAJA INATA.? 1 (satu) unit hand phone Samsung lipat berikut SIM Card di dalamnya.Dirampas untuk dimusnahkan.? 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra warna hitam tanpa nomor polisi.Dirampas untuk Negara.6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Oktober 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 227/PID.SUS/2016/PT.PBR..zip
- Download PDF
- 227/PID.SUS/2016/PT.PBR..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 227/PID.SUS/2016/PT.PBR.
Pertama : 639 /Pid.Sus /2016 /PN Pbr.
Statistik3519