Putusan PTA SEMARANG Nomor 197/Pdt.G/2014/PTA.Smg |
|
Nomor | 197/Pdt.G/2014/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarang197/Pdt.G/2014/PTA.Smg |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 22 Agustus 2014 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Qomaruddin Mudzakir |
Hakim Anggota | H. Sutjipto, Dra.hj. Faizah |
Panitera | S.ag., Faesol Ghozi |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | ---------------------------------- M E N G A D I L I --------------------------------------1. Menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding dapat diterima ;-----------------------------------------------------------------------------------------2. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Purwokerto Nomor 2280/Pdt.G/2013/ PA. Pwt., tanggal 28 Mei 2014 M, bertepatan dengan tanggal 28 Rajab 1435 H., yang dimohonkan banding ;-------------------------------------------------------------------3. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara di tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;-------------------- |
Tanggal Musyawarah | 20 Oktober 2014 |
Tanggal Dibacakan | 20 Oktober 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 197/Pdt.G/2014/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 197/Pdt.G/2014/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 197/Pdt.G/2014/PTA.Smg
Pertama : 2280/Pdt.G/2013/PA.Pwt
Statistik2220