Putusan PN DENPASAR Nomor 88 / Pdt.G / 2015 / PN Dps |
|
Nomor | 88 / Pdt.G / 2015 / PN Dps |
Para Pihak | ANAK AGUNG NGURAH PUGER MELAWAN I KETUT LUNGA ANTARA, DKK. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 5 Februari 2015 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Dewa Gede Suarditha |
Hakim Anggota | I Wayan Sukanila, Made Sukereni |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;-------------------------------------2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) dengan tidak membayar hutang kepada Penggugat terhitung sejak 27 Nopember 1990 sampai dengan gugatan didaftarkan ;---------------------3. Menyatakan Para Tergugat berhutang kepada Penggugat dengan hutang pokok sejumlah Rp. 14.426.635,- (Empat belas juta empat ratus dua puluh enam ribu enam ratus tiga puluh lima rupiah), ditambah bunga 6 % setahun dan denda 0,5% sebulan selama 290 bulan, dengan jumlah keseluruhannya sebesar Rp.56.263.877,- (lima puluh enam juta dua ratus enam puluh tiga ribu delapan ratus tujuh puluh tujuh rupiah,-);----------------------------------------------------4. Memerintahkan Para Tergugat untuk membayar seluruh hutangnya kepada Penggugat sebesar Rp.56.263.877,- (lima puluh enam juta dua ratus enam puluh tiga ribu delapan ratus tujuh puluh tujuh rupiah,-);--------------------------------5. Menetapkan bahwa tanah yang dijadikan obyek jaminan hutang oleh Para Tergugat sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 172/Desa Kesiman, seluas 3.750 M2 (tiga ribu tujuh ratus lima puluh meter persegi), terletak di Desa Kesiman atas nama pemegang hak I MADE TEGUG/Alm. dengan batas-batas :------------------------------------------------------------------------------------------------- Utara : Tanah Milik I Gerodog ;------------------------------------------------ Timur : Parkir Radyamuna ;----------------------------------------------------- Selatan : Tanah Milik Wayan Salin ;--------------------------------------------- Barat : Tanah milik I Rieh ;----------------------------------------------------- Dapat dilakukan penjualan lelang untuk memenuhi kewajiban Para Tergugat kepada Penggugat, bilamana pihak Para Tergugat tidak membayar hutangnya tersebut kepada Penggugat ; ------------------------------------------------------------------6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; --------------------------7. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini, yang sampai saat ini ditaksir sejumlah Rp. 636.000,- (enam ratus tiga puluh enam ribu rupiah) ;--- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 Agustus 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 88_/_Pdt.G_/_2015_/_PN__Dps.zip
- Download PDF
- 88_/_Pdt.G_/_2015_/_PN__Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2471 K/PDT/2016
Banding : 227/PDT/2015/PT.DPS
Pertama : 88/Pdt.G/2015/ PN.Dps
Statistik3928