Putusan PN TENGGARONG Nomor 4/Pid.Sus/2017/PN Trg |
|
Nomor | 4/Pid.Sus/2017/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 5 Januari 2017 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ari Listyawati |
Hakim Anggota | Ur Ihsan Sahabudinricco Imam Vimayzar |
Panitera | Lis Suryani.. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor : 4/Pid.Sus./2017/PN.Trg.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA----- Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa : --------------------------------------------------------- Nama Lengkap : YOPI AULIA alias YOPI bin M. FADLI; -------------------------- Tempat Lahir : Banjarmasin; ------------------------------------------------------ Umur/tanggal lahir : 37 Tahun/15 Agustus 1979; -------------------------------------- Jenis Kelamin : Laki-laki; ----------------------------------------------------------- Kebangsaan : Indonesia; --------------------------------------------------------- Tempat Tinggal : Jalan Cipto Mangunkusumo RT.09 Kelurahan Sekotek Kecamatan Samarinda Seberang Kota Samarinda; -------------- Agama : Islam; -------------------------------------------------------------- Pekerjaan : Swasta; ------------------------------------------------------------ Terdakwa dipersidangan didampingi Penasihat Hukum, yaitu IKHSANUR FAJRI, S.H. Advokat/Penasihat Hukum pada Pos Layanan Hukum Pengadilan Negeri Tenggarong (POSYANKUM) yang berkantor di Jalan A. Yani No. 16 (Pengadilan Negeri Tenggarong), berdasarkan Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor : 4/Pid.Sus/2017/PN.Trg. tanggal 10 Januari 2017 tentang penunjukkan Penasihat Hukum berdasarkan ketentuan Pasal 56 ayat (1) KUHAP, namun Terdakwa tetap menolaknya; --------------------------------------------- Terdakwa ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/104/IX/2016/Reskoba tertanggal 24 September 2016, dimana Surat Perintah ini berlaku dari tanggal 24 September 2016 sampai dengan 26 September 2016; ------------------ Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara (RUTAN), oleh : --------------------------------------------------------------------------------------------1. Penyidik, berdasarkan Surat Perintah Penahanan tertanggal 26 September 2016, Nomor : Sp.Han/131/IX/2016/Reskoba, sejak tanggal 26 September 2016 sampai dengan tanggal 15 Oktober 2016; --------------------------------------------------------2. Perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan tertanggal 13 Oktober 2016, Nomor : PRINT-3298/Q.4.12/Euh.1/10/2016, sejak tanggal 16 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 24 Nopember 2016; --------------------------------------------------------------3. Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, berdasarkan Penetapan tertanggal 11 Nopember 2016, Nomor : 484/Pen.Pid./2016/PN.Trg., sejak tanggal 25 Nopember 2016 sampai dengan tanggal 24 Desember 2016; --------------4. Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) tertanggal 22 Desember 2016, Nomor : PRIN-4155/Q.4.12/Euh.2/12/2016, sejak tanggal 22 Desember 2016 sampai dengan tanggal 10 Januari 2017; ---------------------------------------------------------------------------5. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, berdasarkan Penetapan tertanggal 05 Januari 2017, Nomor : 4/Pid.Sus./2017/PN.Trg., sejak tanggal 05 Januari 2017 sampai dengan tanggal 03 Pebruari 2017; -----------------------------------------------6. Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, berdasarkan Penetapan tertanggal 01 Pebruari 2017, Nomor : 4/Pid.Sus./2017/PN.Trg., sejak tanggal 04 Pebruari 2017 sampai dengan tanggal 04 April 2017; ----------------------------------------------------------------------------------- PENGADILAN NEGERI tersebut; ---------------------------------------------------------- Telah membaca : -----------------------------------------------------------------------1. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, tanggal 05 Januari 2017, Nomor : 4/Pid.Sus./2017/PN.Trg., tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini; ------------------------------------------------------------------------------------------2. Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, tanggal 05 Januari 2017, Nomor : 4/Pid.Sus/2017/PN.Trg., tentang Penetapan hari sidang; ----------------------3. Berkas perkara atas nama Terdakwa YOPI AULIA alias YOPI bin M. FADLI beserta seluruh lampirannya; --------------------------------------------------------------------------- Telah mendengar dakwaan Penuntut Umum; ---------------------------------------------- Telah mendengar keterangan Saksi-Saksi dan keterangan Terdakwa; -------------------- Telah memeriksa barang bukti yang diajukan di persidangan; ---------------------------- Telah membaca dan memperhatikan tuntutan pidana (Requisitoir) dari Penuntut Umum, NOMOR REG. PERKARA : PDM-801/TNGGA/12/2016, yang dibacakan dipersidangan pada hari Selasa tanggal 14 Pebruari 2017, yang pada pokoknya Penuntut Umum mohon agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan : ---1. Menyatakan Terdakwa YOPI AULIA alias YOPI bin M. FADLI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak dan Melawan Hukum Membeli Narkotika Golongan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009; --------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 6 (enam) tahun 10 (sepuluh) bulan dengan ketentuan lamanya pidana penjara itu akan dikurangkan sepenuhnya dengan lama Terdakwa ditahan dan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda sebanyak Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subside 6 (enam) bulan penjara; ----------------------------------------------------------3. Menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) poket shabu, 1 (satu) buah kotak rokok U Mild, 1 (satu) buah HP Samsung warna putih, 1 (satu) buah HP Samsung warna Hitam, seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan; ---------------------------------------4. Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); -------------------------------------------------------------------------------------M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa YOPI AULIA alias YOPI bin M. FADLI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan KESATU maupun dakwaan KEDUA; -------------------------------------------------------2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan tersebut; --------------3. Memerintahkan agar Terdakwa tersebut segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan; --------------------------------------------------------------------4. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya (rehabilitasi); -----------------------------------------------------------------5. Menetapkan agar barang bukti berupa : -------------------------------------------------? 1 (satu) buah Handphone (HP) merk Samsung warna hitam; -------------------------Dikembalikan kepada Terdakwa; -------------------------------------------------------6. Membebankan biaya perkara kepada Negara; ------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 2 Maret 2017 |
Tanggal Dibacakan | 7 Maret 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1767 K/PID.SUS/2017
Pertama : 4/Pid.Sus./2017/PN.Trg
Statistik7417