Putusan PN PALU Nomor 56/Pid.Sus-TPK/2015/PN Pal |
|
Nomor | 56/Pid.Sus-TPK/2015/PN Pal |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | TINDAK PIDANA KORUPSI |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 16 September 2015 |
Lembaga Peradilan | PN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Made Sukadana |
Hakim Anggota | Ede Halim, Mh Margono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan bahwa terdakwa WAHYUDIN M. GAGARAMUSU, S.Sos Alias BUDO tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Korupsi secara bersama-sama?; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa WAHYUDIN M. GAGARAMUSU, S.Sos Alias BUDO berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);3. Menetapkan bahwa apabila denda tersebut tidak dibayar, maka terdakwa harus menjalani pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 4. Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp. 57.944.314,13 (lima puluh tujuh juta sembilan ratus empat puluh empat ribu tiga ratus empat belas rupiah tiga belas sen) dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) Bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk , membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan; 5. Memerintahkan Terdakwa untuk ditahan; 6. Menetapkan bahwa barang bukti berupa :- 1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dengan SP2D nomor: 04882/BLlLS/2013 tanggal 10 Juli 2013. - 1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dengan SP2D nomor: 06709/BLlLS/2013 tanggal 11 September 2013. - 1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dengan SP2D nomor: 09033/BLlLS/2013 tanggal 15 Nopember 2013. - 1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dengan SP2D nomor: 12890/BLlLS/2013 tanggal 23 Desember 2013. - 1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dengan SP2D nomor: 12891/BLlLS/2013 tanggal23 Desember 2013. - 1 (satu) bundel Spesifikasi Teknis. - 1 (satu) bundel Keputusan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang kab. Banggai Nomor : 800109/Disciktar tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen Pada Kegiatan di Sekretariat, bidang penyehatan lingkungan, bidang Kebersihan dan Persampahan dan bidang Pemadam Kebakaran Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kab. Banggai Tahun 2013. - 1 (satu) bundel toto copian Temuan BPK pad a pekerjaan Pembangunan Air Bersih Pedesaan Kel. Pakowa Kec. Pagimana Kab. Banggai Tahun 2013. - 1 (satu) bundel dokumen penawaran Pembangunan Air Bersih Pedesaan Kel. Pakowa Kec. Pagimana Kab. Banggai. - 1 (satu) bundel Surat Perjanjian Kontrak Nomor 600105 / KONT / PPK / DISCIKTAR tanggal 5 Juli 2013. - 1 (satu) bundel Laporan Kemajuan Pekerjaan Time Schedule (kurva S) I data visual. - 1 (satu) bundel Laporan Kemajuan Pekerjaan periode 01 Nopember sid 26 Nopember 2013. - 1 (satu) bundel Laporan Kemajuan Pekerjaan periode 01 Oktober sid 31 Oktober 2013; - 1 (satu) bundel Laporan Kemajuan Pekerjaan periode 01 September sid 30 September 2013. - 1 (satu) bundel Laporan Kemajuan Pekerjaan periode 01Agustus sid 31 Agustus 2013. - 1 (satu) bundel Laporan Kemajuan Pekerjaan periode 05 Juli sid 31 Juli 2013. - 1 (satu) bundel Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) Nomor: 13/30.03/PHO/DISCIKTAR/2013 tanggal 02 Desember 2013. - 2 (dua) lembar Peta Jaringan Air Pembangunan Air Bersih Pedesaan Kel. Pakowa Kec. Pagimana Kab. Banggai. - 1 (satu) bundel Foto Copian Keputusan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kab. Banggai No : 800/37/Disciktar tentang Pengangkatan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan di Lingkungan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kab. Banggai Tahun 2013. Digunakan untuk perkara lain; 7. Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 6/Pid.Sus-TPK/2016/PT PAL
Kasasi : 2016 K/PID.SUS/2016
Pertama : 56/Pid.Sus-TPK/2015/PN Pal.
Statistik8314