Putusan PN SUKOHARJO Nomor 83/Pdt.G/2013/PN.Skh |
|
Nomor | 83/Pdt.G/2013/PN.Skh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 12 Desember 2013 |
Lembaga Peradilan | PN SUKOHARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Moch. Koesnan |
Hakim Anggota | Y.teddy Windiartono, Evi Fitriastuti |
Panitera | Sutikno |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILIMenghukum kedua belah pihak untuk mentaati kesepakatan yang telah disepakati bersama yaitu : -----------------------------------------------------------------------1. Bahwa pihak I dan pihak II telah bersengketa di Pengadilan Negeri Sukoharjo dalam perkara perdata No.83/Pdt.G/2013/PN skh, dimana pihak I sebagai Penggugat dan pihak II sebagai Tergugat ; ------------------2. Bahwa sengketa tersebut mengenai tanah pekarangan berikut bangunan di atasnya HM.No.6490 Kelurahan Makam Haji, Kartosura, Sukoharjo seluas 63 M2 atas nama Ny.Dewi Handayani/pihak II ;-------------------------3. Bahwa tanah HM.No.6490 tersebut diatas telah dijual lelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) Surakarta pada tanggal 26 Juni 2013, sebagaimana dalam Grosse Risalah Lelang No.906/2013, sebagai pemohon lelang adalah Musa Endri Kristian, SE selaku kuasa dari PT.BPR Usaha Madani Karya Mulia ;------------------------4. Bahwa pihak I sebagai pemenang lelang atas tanah HM.No.6490 dengan harga Rp.150.100.000,00 (seratus lima puluh juta seratus ribu rupiah), sehingga tanah tersebut menjadi milik pihak I, dan pihak II harus meninggalkan rumah itu akan tetapi tidak mau sehingga menjadi sengketa antara pihak I dengan pihak II ;-------------------------------------------5. Bahwa untuk mengakhiri persengketaan, pihak II bersedia membayar kepada pihak I sejumlah uang sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang dapat diangsur dan batas waktu pelunasan maksimal tanggal 30 Juni 2014 ;--------------------------------------------------------------------6. Bahwa apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan yaitu tanggal 30 Juni 2014 pihak II tidak bisa melunasinya maka sebagai konsekuensinya pihak II dan keluarga bersedia secara suka rela mengosongkan rumah yang ditempatinya dan uang yang telah dibayarkan kepada pihak I tidak bisa diminta kembali ;--------------------------7. Bahwa apabila pihak II telah melunasinya yaitu telah membayar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) kepada pihak I, maka pihak I akan menyerahkan sertifikat HM.No.6490 dan Grosse Risalah Lelang No.906/2013 tanggal 26 Juni 2013 kepada pihak II ;-----------------------------8. Dengan ditanda tangani perjanjian perdamaian ini maka perkara perdata No.83/Pdt.G/2013/PN skh telah dinyatakan selesai/berakhir dan untuk menjamin pelaksanaan isi perjanjian perdamaian ini, selanjutnya kedua pihak mohon kepada Majelis Hakim agar perjanjian perdamaian ini dituangkan dalam akta perdamaian ;-------------------------------------------------Membebankan biaya perkara dalam perkara ini kepada kedua belah pihak secara tanggung renteng sebesar Rp. 694.000,-- ( enam ratus sembilan puluh empat ribu rupiah ) ;----------------------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 23 April 2014 |
Tanggal Dibacakan | 23 April 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 83/Pdt.G/2013/PN.Skh
Statistik440