- Menyatakan terdakwa ASTUTI AZIS Binti H. ABDUL AZIS MANAKKU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah Yang Melakukan korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair.
- Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair.
- Menyatakan terdakwa ASTUTI AZIS Binti H. ABDUL AZIS MANAKKU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta melakukan korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ASTUTI AZIS Binti H. ABDUL AZIS MANAKKU oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama .2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan sepenuhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan tersebut ;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Memerintahkan agar barang bukti berupa :
- Kuitansi, tanggal 1 Nopember 2017 senilai Rp. 30.000.000,- yang ditanda tangani Drs. Muh. Ridwan Nur, M.Si
- Kuitansi, tanggal 20/7/17 senilai Rp. 12.000.000,- yang ditanda tangani tanpa nama.
- Kuitansi, tanggal 20/7/17 senilai Rp. 2.000.000,- yang ditanda tangani tanpa nama.
- Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 050 / 36 / 800-FP / REK / VII / 2017, tanggal 24 Juli 2018 yang ditanda tangani Drs. H.M.Ridwan Nur, M.Si selaku PPK dengan ASTUTI selaku Pelaksana.
- Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Nomor : 050 / 37 / 800-FP / REK / VII / 2017, tanggal 24 Juli 2018 yang ditanda tangani Drs. H.M.Ridwan Nur, M.Si selaku PPK dengan ASTUTI selaku Pelaksana.
- Surat Perintah Membayar Nomor : 0003/3.1.05.01/SPM-UP.BL/2017, tanggal 31 Januari 2017.
- Surat Permintaan Pembayaran Nomor Nomor : 0003/3.1.05.01/SPP-UP.BL/2017, tanggal 31 Januari 2017.
- SP2D-Tambahan Uang Nomor : 0180/SP2D/TU/2017, tanggal 14 Februari 2017, yang ditanda tangani oleh Bendahara Umum Daerah Kab. Takalar Drs. H. SARIPUDDIN, M.Si dengan jumlah pencairan sebesar Rp. 399.441.400, lampiran berupa :
- Surat Perintah Membayar Nomor : 0004/3.1.05.01/SPM-TU.BL/2017, tanggal 13 Februari 2017.
- Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 0004/3.1.05.01/SPM-TU.BL/2017, tanggal 13 Februari 2017.
- Surat Perintah Membayar Nomor : 0007/3.1.05.01/SPM-GU.BL/2017, tanggal 14 Maret 2017.
- Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 0007/3.1.05.01/SPM-GU.BL/2017, tanggal 14 Maret 2017.
- SP2D-Tambahan Uang Nomor : 0307/SP2D/TU/2017, tanggal 22 Maret 2017, yang ditanda tangani oleh Bendahara Umum Daerah Kab. Takalar Drs. H. SARIPUDDIN, M.Si dengan jumlah pencairan sebesar Rp. 70.065.000, lampiran berupa :
- Surat Perintah Membayar Nomor : 0009/3.1.05.01/SPM-TU.BL/2017, tanggal 21 Maret 2017.
- Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 0009/3.1.05.01/SPM-TU.BL/2017, tanggal 21 Maret 2017.
- Surat Perintah Membayar Nomor : 0012/3.1.05.01/SPM-GU.BL/2017, tanggal 03 April 2017.
- Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 0012/3.1.05.01/SPM-GU.BL/2017, tanggal 03 April 2017.
- Surat Perintah Membayar Nomor : 0008/3.1.05.01/SPP-TU.BL/2017, tanggal 08 Mei 2017.
- Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 0008/3.1.05.01/SPP-TU.BL/2017, tanggal 08 Mei 2017.
- Surat Perintah Membayar Nomor : 0018/3.1.05.01/SPP-TU.BL/2017, tanggal 07 Juni 2017.
- Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 0018/3.1.05.01/SPP-TU.BL/2017, tanggal 07 Juni 2017.
- Surat Perintah Membayar Nomor : 0027/3.1.05.01/SPM-GU.BL/2017, tanggal 31 Juli 2017.
- Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 0027/3.1.05.01/SPM-GU.BL/2017, tanggal 31 Juli 2017.
- SP2D-Ganti Uang Nomor : 1860/SP2D/GU/2017, tanggal 02 Agustus 2017, yang ditanda tangani oleh Bendahara Umum Daerah Kab. Takalar Drs. H. SARIPUDDIN, M.Si dengan jumlah pencairan sebesar Rp. 140.416.000, lampiran berupa :
- Surat Perintah Membayar Nomor : 0028/3.1.05.01/SPP-GU.BL/2017, tanggal 31 Juli 2017.
- Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 0028/3.1.05.01/SPP-GU.BL/2017, tanggal 31 Juli 2017.
- SP2D-Tambahan Uang Nomor : 2112/SP2D/TU/2017, tanggal 28 Agustus 2017, yang ditanda tangani oleh Bendahara Umum Daerah Kab. Takalar Drs. H. SARIPUDDIN, M.Si dengan jumlah pencairan sebesar Rp. 538.613.800, lampiran berupa :
- Surat Perintah Membayar Nomor : 0027/3.1.05.01/SPP-TU.BL/2017, tanggal 16 Agustus 2017.
- Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 0027/3.1.05.01/SPP-TU.BL/2017, tanggal 16 Agustus 2017.
- Surat Perintah Membayar Nomor : 0031/3.1.05.01/SPP-GU.BL/2017, tanggal 05 Oktober 2017.
- Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 0031/3.1.05.01/SPP-GU.BL/2017, tanggal 05 Oktober 2017.
- Surat Perintah Membayar Nomor : 0043/3.1.05.01/SPP-GU.BL/2017, tanggal 08 November 2017.
- Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 0043/3.1.05.01/SPP-GU.BL/2017, tanggal 08 November 2017.
- SP2D-Tambahan Uang Nomor : 3183/SP2D/TU/2017, tanggal 23 November 2017, yang ditanda tangani oleh Bendahara Umum Daerah Kab. Takalar Drs. H. SARIPUDDIN, M.Si dengan jumlah pencairan sebesar Rp. 834.533.600, lampiran berupa :
- Surat Perintah Membayar Nomor : 0045/3.1.05.01/SPM-TU.BL/2017, tanggal 22 November 2017.
- Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 0045/3.1.05.01/SPM-TU.BL/2017, tanggal 22 November 2017.
- Surat Perintah Membayar Nomor : 0046/3.1.05.01/SPM-GU.BL/2017, tanggal 07 Desember 2017.
- Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 0046/3.1.05.01/SPM-GU.BL/2017, tanggal 07 Desember 2017.
- SP2D-Tambahan Uang Nomor : 3720/SP2D/TU/2017, tanggal 14 Desember 2017, yang ditanda tangani oleh Bendahara Umum Daerah Kab. Takalar Drs. H. SARIPUDDIN, M.Si dengan jumlah pencairan sebesar Rp. 408.846.800, lampiran berupa :
- Surat Perintah Membayar Nomor : 0048/3.1.05.01/SPM-TU.BL/2017, tanggal 14 Desember 2017.
- Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 0048/3.1.05.01/SPM-TU.BL/2017, tanggal 14 Desember 2017.
- Surat Perintah Membayar Nomor : 0026/3.1.05.01/SPM-LS.BL/2017, tanggal 25 Juli 2017.
- Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 0026/3.1.05.01/SPM-LS.BL/2017, tanggal 25 Juli 2017.
- Surat Pertanggung Jawaban Mutlak Nomor : 050 / 040 / 800.FP / VII / 2017, tanggal 25 Juli 2017
- Ringkasan Kontrak.
- Berita Acara Pembayaran Barang Nomor : 050 / 38 / REK / VII / 2016 / tanggal 24 Juli 2017
- Kwitansi Pembayaran.
Putusan PN MAKASSAR Nomor 101/Pid.Sus-TPK/2019/PN Mks |
|||||||||||||||||||||||
Nomor | 101/Pid.Sus-TPK/2019/PN Mks | ||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||||||||||||||
Tahun | 2020 | ||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 1 Nopember 2019 | ||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR | ||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Harto Pancono | ||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota H.abdul Rahim Saije, Hakim Anggota Widiarso | ||||||||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Elisabeth Rantepadang.sh | ||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | ||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
M E N G A D I L I :
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Drs. MUH. RIDWAN NUR, M.Si Bin MAPPATURUNG Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perka |
||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 26 Maret 2020 | ||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 26 Maret 2020 | ||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 101/Pid.Sus-TPK/2019/PN_Mks.zip
- Download PDF
- 101/Pid.Sus-TPK/2019/PN_Mks.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 101/Pid.Sus-TPK/2019/PN Mks
Statistik14258