Putusan PN SINTANG Nomor 6/Pdt.G/2015/PN Stg |
|
Nomor | 6/Pdt.G/2015/PN Stg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 23 Januari 2015 |
Lembaga Peradilan | PN SINTANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Edy Alex Serayox |
Hakim Anggota | Yuristi Laprimoni, Chandran Roladica Lumban Batu |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM KONVENSI: Dalam Eksepsi : - Menolak Eksepsi Tergugat ; Dalam Pokok Perkara : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; 2. Menyatakan secara hukum Tergugat telah melakukan Perbuatan melawan hukum;3. Menyatakan secara hukum Tergugat tidak berhak memiliki serta menguasai terhadap ?sebidang tanah Sertipikat Hak Milik Nomor 896 tanggal 24 September 2007 Surat Ukur Nomor 601/ladang/2007, seluas 400 M2, serta sebuah bangunan rumah berlantai dua diatas tanah yang terletak di Jalan Dharma Putra Gang Kusasi Kelurahan Ladang Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang, yakni Sebelah Utara berbatasan dengan tanah H.MARJUKI, sebelah Barat berbatasan dengan tanah LIYUS, sebelah selatan berbatasan dengan TROBUS dan Sebelah timur berbatasan dengan MIKA atas nama ASPAWI? karena bukan merupakan harta bersama yang diperoleh almarhum ASPAWI selama melangsungkan perkawinan dengan Tergugat, melainkan diperoleh almarhum ASPAWI sebelum melangsungkan perkawinan dengan Tergugat, yakni menggunakan uang Pemberian Penggugat ;4. Menyatakan ?sah secara hukum? kepemilikan terhadap ?sebidang tanah Sertipikat Hak Milik Nomor 896 tanggal 24 September 2007, surat Ukur Nomor 601/ladang/2007, seluas 400 M2 serta sebuah Bangunan rumah berlantai dua di atas tanah yang terletak di jalan Dharma Putra Gang Kusasi Kelurahan Ladang Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang, yakni sebelah Utara berbatasan dengan tanah H.MARJUKI, sebelah Barat berbatasan dengan tanah LIYUS, sebelah Selatan berbatasan dengan TROBUS dan Sebelah Timur berbatasan dengan MIKA atas nama ASPAWI? beralih menjadi hak milik Penggugat;5. Menyatakan Penggugat berhak melakukan balik nama atas nama Penggugat atau mengalihkan kepada pihak lain terhadap sebidang tanah hak milik tersebut beserta sebuah bangunan rumah berlantai dua yang berdiri diatasnya;6. Menghukum Tergugat menyerahkan kepada Penggugat terhadap ?sebidang tanah dan bagunan rumah berlantai dua yang berdiri diatasnya beserta Sertipikat Hak Milik Nomor 896 tanggal 24 September 2007, Surat Ukur Nomor 601/ladang/2007, seluas 400 M2 yang terletak di jalan Dharma Putra Gang Kusasi Kelurahan Ladang Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang yakni sebelah utara berbatasan dengan tanah H.MARJUKI, Sebelah Barat berbatasan dengan tanah LIYUS, sebelah selatan berbatasan dengan TROBUS dan sebelah Timur berbatasan dengan MIKA atas nama ASPAWI?;DALAM REKONVENSI:- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 291.000,- (Dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3411 K/Pdt/2016
Pertama : 6/Pdt.G/2015/PN Stg
Banding : 32/PDT/2016/PT PTK
Statistik15319