Putusan PN BENGKAYANG Nomor - 118/Pid.B/2014/PN.Bky |
|
Nomor | - 118/Pid.B/2014/PN.Bky |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | PENGANIAYAAN BERAT MENGAKIBATKAN MATI |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN BENGKAYANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Heru Karyono |
Hakim Anggota | - Ratih Mannul Izzati, - Risdianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - UNTUK PIDANA : HUKUM |
Catatan Amar | - M E N G A D I L I1. Menyatakan terdakwa YOHANES SENGGOL Anak GARANSE (Alm) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair ; 2. Membebaskan terdakwa YOHANES SENGGOL Anak GARANSE (Alm) oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa YOHANES SENGGOL Anak GARANSE (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? PENGANIAYAAN BERAT MENGAKIBATKAN MATI ? ; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) tahun ; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 6. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 7. Menetapkan barang bukti berupa : - Sehelai celana panjang warna hitam merk POP SODA ; - Sehelai baju kaos warna coklat bertuliskan SYSTEM STYLE ;Dikembalikan kepada keluarga korban melalui saksi ANDI Anak LANDAS ;8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 28 April 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- -_118/Pid.B/2014/PN.Bky.zip
- Download PDF
- -_118/Pid.B/2014/PN.Bky.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 982 K/PID/2015
Banding : 51/PID/2015/PT PTK
Pertama : 118/Pid.B/ 2014/PN.Bky
Statistik11597