Putusan PN TEGAL Nomor 65/Pid.B/2017/PN Tgl |
|
Nomor | 65/Pid.B/2017/PN Tgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 2 Juni 2017 |
Lembaga Peradilan | PN TEGAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Dilli Timora Andi Gunawan |
Hakim Anggota | Fatarony, Ranto Sabungan Silalahi |
Panitera | Dedi Setiawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa HANIF ABDULLAH A Bin KODRI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???dengan sengaja menggunakan surat palsu???; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) unit mobil Suzuki APV DLX MTVGC415V MPNP / Minibus dengan nomor polisi G 8825 JP, tahun 2012 , nomor rangka MHYGDN42VCJ367626, nomor mesin G15AID2566920, warna merah metalik , atas nama Irwanto dengan alamat Desa Margapadang RT 08 / RW 01 Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal;- 1 (satu) STNK mobil Suzuki APV DLX MYVGC415V MPNP / Minibus dengan nomor polisi G 8825 JP, tahun 2012, nomor rangka MHYGDN42VCJ367626, nomor mesin G15AID256920, warna merah metalik, atas nama Irwanto dengan alamat Desa Margapadang RT 08/RW 01 Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal (asli) Dipergunakan dalam perkara lain yaitu tindak pidana Fidusia atas nama Terdakwa;- 1 (satu) buah BPKB mobil suzuki APV DLXMTVGC415V MPNP /Minibus dengan nomor Polisi G 8825 JP , tahun 2012 , nomor rangka MHYGDN42VCJ367626, nomor mesin G15AID256920, warna merah metalik, atas nama Irwanto dengan alamat Desa Margapadang RT.08/RW 01, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal (palsu)Dirampas untuk dimusnahkan- 1 (satu) kwitansi pembayaran mobil tertanggal 26 Januari 2016 (asli)Dikembalikan kepada saksi HM Sobirin6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 16 Agustus 2017 |
Tanggal Dibacakan | 24 Agustus 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 65/Pid.B/2017/PN Tgl
Statistik9310