- Menolak Eksepsi Tergugat tersebut;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus sejak putusan ini dibacakan;
- Menghukum Tergugat untuk membayarkan kekurangan pesangon Penggugat Rp.95.378.211,00 (Sembilan Puluh Lima Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh delapan Ribu Dua Ratus Sebelas Ribu Rupiah), dengan perincian ;
- Uang Pesangon Rp.6.204.000,00 X 9 X 2 = Rp.111.672.000,00
- Uang penghargaan masa kerja Rp.6.204.000,00X6
- Uang penggantian hak Rp.155.100.000,00 X 15 % = Rp.23.265.000,00 +
- Upah proses Rp.6.204.000 x 6 = Rp.37.224.000,00
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat dkuntuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat dk /Penggugat dr untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 811.000,00 (delapan ratus sebelas ribu rupiah);
Putusan PN MEDAN Nomor 170/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Mdn |
|
Nomor | 170/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Lain - Lain |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 3 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jamaluddin |
Hakim Anggota | S.kom, Hakim Anggota Parmonangan Siregar, Br Hakim Anggota Meilinus Ganti Pelindung H. G |
Panitera | Panitera Pengganti: Burhan Sirait |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
------------------------------------------------------------------------M E N G A D I L I------------------------------------------------- DALAM KONPENSI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA := Rp.43.428.000,00 + Rp.155.100.000,00 Total = Rp.178.365.000,00 Grand total = Rp.215.589.000,00 Dikurangkan dengan uang yang telah dibayarkan dan kewajiban Penggugat dengan total Rp.215.589.000,00,00Rp.120.210.789,00 = Rp.95.378.211,00 4.Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; DALAM REKONPENSI :DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : |
Tanggal Musyawarah | 22 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 22 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 170/Pdt.Sus-PHI/2018/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 170/Pdt.Sus-PHI/2018/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 47 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Pertama : 170/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Mdn
Statistik21257