- Menyatakan terdakwa M. Chaedir bin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman???;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M. Chaedir bin Rusli dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pdana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) sachet plastik kecil yang berisi kristal bening Narkotika jenis shabu dengan berat seluruhan 0,1255 gram .
Putusan PN PINRANG Nomor 203/Pid.Sus/2019/PN Pin |
|
Nomor | 203/Pid.Sus/2019/PN Pin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 26 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PINRANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Adil Kasim |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andi Aqsha, Br Hakim Anggota Andi Nur Haswah |
Panitera | Panitera Pengganti: Haji Hasbullah Kalla |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 21 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 21 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3626 K/PID.SUS/2020
Pertama : 203/Pid.Sus/2019/PN Pin
Banding : 25/PID.SUS/2020/PT MKS
Statistik7611