Putusan PTA SEMARANG Nomor 209/Pdt.G/2016/PTA.Smg. |
|
Nomor | 209/Pdt.G/2016/PTA.Smg. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandinggpta semarangcerai talak209/Pdt.G/2016/PTA.Smg. |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 19 Agustus 2016 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. M.badawi |
Hakim Anggota | H.u. Syihabuddin, H.helmy Thohir |
Panitera | Mutakim.sh |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I - Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; - Menguatkan putusan Pengadilan Agama Magelang Nomor 0066/Pdt.G/2016/PA.Mgl tanggal 28 Juni 2016 M bertepatan dengan tanggal 23 Ramadlan 1437 H dengan memperbaiki amar putusannya sehingga berbunyi sebagai berikut :DALAM KONPENSI :1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memfasakh perkawinan Pemohon ( PEMBANDING ) dengan Termohon ( TERBANDING )4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Magelang untuk mengirimkan salinan putusan ini kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Magelang Selatan Kota Magelang dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Ururan Agama Kecamatan Temanggung, Kabupaten Temanggung, setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu.DALAM REKONPENSI :1. Mengabulkan gugatan Rekonpensi Penggugat Rekonpensi / Termohon Konpensi seluruhnya;2. Menghukum Pemohon Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Termohon Konpensi / Penggugat Rekonpensi berupa :??? Nafkah iddah sebesar Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah ) selama 3 (tiga) bulan sejumlah Rp. 3.000.000,- ( tiga Juta Rupiah )??? Mut???ah sebesar Rp. 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah);??? Nafkah terhutang sebesar Rp. 79.000.000,- ( tujuh puluh Sembilan juta rupiah )??? Nafkah 2 (dua) orang anak yakni ANAK 1 P DAN T, lahir di Magelang tanggal 10 Juni 2006 dan ANAK 2 P DAN T, lahir di Magelang tanggal 23 September 2008, sebesar Rp.1.600.000,- ( satu juta enam ratus ribu rupiah ) setiap bulan sampai kedua anak tersebut dewasa atau telah menikah; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :??? Membebankan kepada Pemohon Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ada tingkat pertama sebesar Rp. 246.000,- ( dua ratus empat puluh enam ribu rupiah )- Membebankan kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi / Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Nopember 2016 |
Tanggal Dibacakan | 28 Nopember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 209/Pdt.G/2016/PTA.Smg..zip
- Download PDF
- 209/Pdt.G/2016/PTA.Smg..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 0066/Pdt.G/2016/PA.Mgl
Banding : 209/Pdt.G/2016/PTA.Smg.
Statistik8715