Putusan PN LUBUK LINGAU Nomor 499/PID.Sus/2014/PN Llg |
|
Nomor | 499/PID.Sus/2014/PN Llg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 21 Juli 2014 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK LINGAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Eddi Daulatta Sembiring |
Hakim Anggota | Agus Windana, Nofita Dwi Wahyuni |
Panitera | S.sos, Zainal Abidin Kamal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa SANTI BINTI WANCIK tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual ,menjual ,membeli,menerima,menjadi perantara dalam jual beli,menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan Jenis Tanaman???; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa SANTI BINTI WANCIK di atas dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan 6 (enam) bulan,denda Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah),dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan segenapnya dengan pidana yang dijatuhkan ini ;4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan ;5. Menyatakan barang bukti berupa :- 1 paket plastic Kristal bening dengan berat 35,11 gram sesuai dnegan Lab No.1151/NNF/2014 pada table 01 (BB1) tidak mengandung sedian Narkotika;- 1 paket plastic Kristal bening dengan berat 0,076 gram sesuai dnegan Lab No.1151/NNF/2014 pada table 02 (BB!2 tidak mengandung Matamfatmina;- Uang tunai sebesar Rp.172.000 dengan pecahan Rp.50.000 sebnayak 3 lembar ,Pecahan Rp.20.000 sebanyak 1 lembar ,pecahan Rp.2.000 ,sebanyak 1 lembar - 1 unit Hp Nokia seri 103 warna hitam berikut kartu Hp.Nokia seri warn putih berikut kartu Hp.dengan nomor 082375912189- 1 unit Hp Nokia seri 1280 warna hitam berikut kartu Hp.Nokia seri warn putih berikut kartu Hp.dengan nomor 082375912189dipergunakan untuk Pembuktian dalam M.Yusuf Als Usuf Bin Mamad. |
Tanggal Musyawarah | 15 Oktober 2014 |
Tanggal Dibacakan | 15 Oktober 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 499/PID.Sus/2014/PN Llg
Statistik324