Putusan PN SURABAYA Nomor 429/Pid.B/2014/PN.Sby |
|
Nomor | 429/Pid.B/2014/PN.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Burhanuddin A.s |
Hakim Anggota | Lamsana Sipayung, Mh Serta Sri Purnamawati. |
Amar | Bebas |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa HARRYADI LIMANTARA yang identitas lengkapnya tersebut di muka terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum, akan tetapi perbuatan tersebut bukanlah merupakan suatu tindak pidana ; 2. Melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum ; 3. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya ; 4. Menetapkan barang bukti berupa fotocopy : - 1 (satu) lembar surat penunjukkan keagenan No.070.28/TSS/V/2012 dari PT. TRI SAMA SAKTI CONTRACTOR ke PT. ISA MANDIRI LINES tanggal 28 Mei 2013 terhadap tongkang prasetya 2 dan truck boat samudera 07. - 1 (satu) lembar surat memorandum pemeriksaan dokumen kapal tuck boat sarana samudera 07 dari Dirjen perhubungan laut administrator pelabuhan Gresik. - 1 (satu) lembar surat memorandum pemeriksaan dokumen kapal tongkang prasetya 2 dari Dirjen perhubungan laut administrator pelabuhan Gresik. - 1 (satu) lembar Surat Perjanjian Sewa Tongkang dan Tug Boat No. 229/SPS/BJM/SSS-TRS/III/2012 tanggal 29 Maret 2012. - 1 (satu) lembar Berita Acara Serah terima tongkang Prasetya ? 2 tanggal 29 Maret 2012, Tetap terlampir dalam berkas perkara, - 1 (satu) unit Tug Boat Sarana Samudera 07 ukuran 16,85?4,50?2,25m, 59 GT.59NO.119/lia, PT.Sinar Sarana Samudera Banjarmasin. - 1 (satu) unit tongkang prasetya 2 ukuran 52,63?15,20?3,05m, 634 GT, GT.634 No.3022/lik PT. Sinar Sarana Samudera Banjarmasin. Dikembalikan kepada pemiliknya PT. Sinar Sarana Samudera Banjarmasin atau melalui Terdakwa Harryadi Limantara. 5. Membebankan biaya perkara kepada Negara ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 September 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 478 K/PID/2015
Pertama : 429/Pid.B/2014/PN.Sby
Statistik384