- Menyatakan Terdakwa MUSTAKING Alias AMBOS Bin KANRE tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer tersebut;
- Menyatakan Terdakwa MUSTAKING Alias AMBOS Bin KANRE tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan subsider;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) kotak Pixy berisi 5 (lima) sachet plastik berisikan Kristal bening dengan berat netto awal 0,3052 (nol koma tiga nol lima dua) gram dengan sisa setelah pemeriksaan 0,2503 (nol koma dua lima nol tiga) gram;
- 1 (satu) set alat hisab sabu (bong) yang terbuat dari botol kaca beserta pireks;
- 2 (dua) sachet plastik klip kosong bekas pakai;
- 2 (dua) sachet plastik klip kosong;
- 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BARRU Nomor 90/Pid.Sus/2020/PN Bar |
|
Nomor | 90/Pid.Sus/2020/PN Bar |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 1 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BARRU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dinza Diastami M |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fatchur Rochman, Br Hakim Anggota Firmansyah Taufik |
Panitera | Panitera Pengganti: Darwis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama Terdakwa Rudi Hady Suarno Bin Abd. Manna; |
Tanggal Musyawarah | 17 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 17 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 90/Pid.Sus/2020/PN_Bar.zip
- Download PDF
- 90/Pid.Sus/2020/PN_Bar.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 90/Pid.Sus/2020/PN Bar
Statistik10128