Putusan PN PALU Nomor No.07/Pid.Sus/Tipikor/2014/PN.PL |
|
Nomor | No.07/Pid.Sus/Tipikor/2014/PN.PL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | TINDAK PIDANA KORUPSI |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 13 Februari 2014 |
Lembaga Peradilan | PN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | A.f.s Dewantoro |
Hakim Anggota | Felix Da Lopez, Darmansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N GA D I L I :1. Menyatakan Terdakwa I. SAFRUDIN MAITA, SH., MH dan Terdakwa II. BAYU PARWANTO, ST. tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primer;---------------------------------------------------------2. Membebaskan Terdakwa I. SAFRUDIN MAITA, SH., MH dan Terdakwa II. BAYU PARWANTO, ST. oleh karena itu dari dakwaan Primer tersebut;-------------3. Menyatakan Terdakwa I. SAFRUDIN MAITA, SH., MH dan Terdakwa II. BAYU PARWANTO, ST. tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dimaksudkan dalam Dakwaan Subsider;-----------------------------------------------------4. Menjatuhkan pidana kepada :------------------------------------------------------------------1. Terdakwa I. SAFRUDIN MAITA, SH., MH. oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;----------------------------2. Terdakwa II. BAYU PAWARTO, ST. oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;----------------------------------------------5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;-----------------------------------------------------6. Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;---------------------------------------------------7. Menetapkan barang bukti berupa : -----------------------------------------------------------1. 1 (satu) eksemplar fotocopi Surat Perjanjian / Kontrak, Nomor : 56/KONTRAK/DISHUBKOMINFO/ 2008 tanggal 17 Nopember 2008, antara Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Banggai Kepulauan dengan PT. GRAFIS INTERNUSA;--------------------------------------2. 1 (satu) eksemplar Engineer?s Estimate (EE), pekerjaan survey dan desain pengembangan dermaga liang, dari Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Banggai Kepulauan.-------------------------------------------3. 1 (satu) eksemplar Laporan Desain Teknis Dermaga Liang, Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Dermaga Liang Tahun 2008, dari Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Banggai Kepulauan;-----4. 1 (satu) eksemplar Gambar Rencana Pekerjaan Pembangunan Dermaga Liang, Dari Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Banggai Kepulauan;----------------------------------------------------------------------------------5. 1 (satu) eksemplar Surat Perjanjian/ Kontrak, Nomor 550 / 70 / KONT. / DISHUBKOMINFO/VI/2010, tanggal 18 Juni 2010, dari Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Banggai Kepulauan;----------------------6. 1 (satu) eksemplar Amandemen I Nomor : 550 / 94 / KONT. / DISHUBKOMINFO / IX / 2010, tanggal 6 September 2010, atas kontrak Nomor 550/94/KONT./DISHUBKOMINFO/IX/2010, tanggal 6 September 2010 dari Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Banggai Kepulauan;-----------------------------------------------------------------------7. 1 (satu) eksemplar AS BUILD DRAWING Program Pembangunan Sarana Prasarana dan FasilitasPerhubungan, Pekerjaan Pembangunan Dermaga Liang, dari Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Banggai Kepulauan;----------------------------------------------------------------------------------8. 1 (satu) eksemplar data pendukung kemajuan pekerjaan bulanan, bulan Juni / Juli 2010. Pekerjaan Pembangunan Dermaga Liang, dari Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Banggai Kepulauan;----------------------9. 1 (satu) eksemplar data pendukung Kemajuan Pekerjaan Bulanan, bulan Agustus 2010. Pekerjaan Pembangunan Dermaga Liang, dari Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Banggai Kepulauan;-----10. 1 (satu) eksemplar data pendukung kemajuan pekerjaan bulanan, bulan September 2010, pekerjaan Pembangunan Dermaga Liang dari Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Banggai Kepulauan;-----11. 1 (satu) eksemplar data pendukung kemajuan pekerjaan bulanan, bulan Oktober 2010, pekerjaan pembangunan Dermaga Liang, dari Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Banggai Kepulauan;----------------------12. 1 (satu) eksemplar data pendukung kemajuan pekerjaan bulanan, bulan Nopember 2010. Pekerjaan pembangunan Dermaga Liang dari Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Banggai Kepulauan;-----13. Sertifikat bulanan/mounthly certification (MC), paket pembangunan dermaga liang oleh kontraktor CV. Visial Bangun Mandiri, bulan Juli sampai bulan Nopember 2010, dari Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Banggai Kepulauan;----------------------------------------------------------14. 1 (satu) eksemplar Surat Perintah Membayar Nomor SPM: 0047/SPM-LSDISHUBKOMINFO/2010 tanggal 14 Juli 2010 dari Dishubkominfo Kabupaten Bangga Kepulauan sebesar Rp. 241.274.100,- (dua ratus empat puluh satu juta dua ratus tujuh puluh empat ribu seratus rupiah);-------------------15. 1 (satu) eksemplar Surat Perintah Membayar Nomor SPM 86/SPM-LS/DISHUBKOMINFO/2011 tanggal 13 Oktober 2011 dari Dishubkominfo Kabupaten Banggai Kepulauan sebesar Rp. 40.212.350,- (empat puluh juta dua ratus dua belas ribu tiga ratus lima puluh rupiah);-------------------------------------16. 1 (satu) eksemplar Surat Perintah Membayar Nomor SPM: 0097/SPM-LS/BL/DISHUBKOMINFO/2010 tanggal 19 Nopember 2010 sebesar Rp. 522.760.000,- (lima ratus dua puluh dua juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah);--------------------------------------------------------------------------------------17. 1 (satu) eksemplar Surat Perintah Membayar Nomor SPM : 105/SPM-LS/DISHUBKOMINFO/2012 tanggal 12 Desember 2010 dari Dishubkominfo Kab. Bangkep sebesar Rp. 40.212.350,- (empat puluh juta dua ratus dua belas ribu tiga ratus lima puluh rupiah);-------------------------------------------------------18. Laporan ringkas bulan juni/juli dan agustus Kegiatan Pembangunan Dermaga Liang, dari Dishubkominfo;--------------------------------------------------------------19. 1 (satu) eksemplar Data Visual Dermaga Liang TA. 2010 Pembangunan Dermaga Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2010, Lokasi Desa Liang, oleh Kontraktor CV. VISIAL BANGUN MANDIRI dan Konsultan CV. PARUJA;------------------------------------------------------------------------------------20. 1 (satu) eksemplar Laporan Technical Justification oleh Kontraktor CV. Visial Bangun Mandiri;---------------------------------------------------------------------------21. 1 (satu) eksemplar Provisional Hand Over (PHO), kegiatan pembangunan Dermaga di Kecamatan Liang TA 2010 dari Dishubkominfo Kabupaten Banggai Kepualan;-------------------------------------------------------------------------22. 1 (satu) eksemplar Final Hand Over (FHO), Nomor 550/187.5/PAN-FHO/DISHUBKOMINFO, tanggal 16 Mei 2011, dari Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Banggai Kepulauan;----------------------23. 1 (satu) eksemplar Daftar Kuantitas dan harga dan Back Up Data Pekerjaan Perbaikan Kembali Dermaga Liang, dari Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Banggai Kepulauan;-------------------------------------------24. 1 (satu) eksemplar Surat Perjanjian / kontrak, Nomor 550 / SO / PGW / DISHUBKOMINFO / 2010 tanggal 25 Juni 2010, antara Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Banggai Kepulauan dengan CV. PARUJA;------------------------------------------------------------------------------------25. 1 (satu) eksemplar Data Administrasi dan Teknis Pekerjaan Pembangunan Dermaga yang diajukan oleh CV. PARUJA;-------------------------------------------26. Surat dari Camat Liang, Nomor 550/430/2011 tanggal 8 Desember 2011 perihal Kesiapan Masyarakat memperbaiki Dermaga Liang;---------------------------------27. 1 (satu) lembar kuitansi penyerahan uang dari Bendahara Dinas Perhubungan kepada Camat Liang, sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk perbaikan dermaga Liang;----------------------------------------------------------------28. 1 (satu) lembar kuitansi penyerahan uang dari bendahara Dinas Perhubungan kepada Camat Liang, sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk perbaikan dermaga liang;-----------------------------------------------------------------29. 1 (satu) eksemplar Surat Perjanjian Kerja Nomor : 550 / 122 / DISHUBKOMINFO / 2011 tanggal 9 Desember 2011, untuk perjanjian perbaikan kembali Dermaga Liang, dari Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Banggai Kepulauan;-------------------------------------------30. 1 (satu) eksemplar Laporan Penyelesaian Perbaikan Dermaga Liang, dari Camat Liang.----------------------------------------------------------------------------------------31. 1 (satu) eksemplar dokumen surat perintah pencairan dana dan surat perintah membayar Nomor: 119/SPM-LS/BL/DISHUBKIMINFO/2010, tanggal 3 November 2010 sebesar Rp. 149.500.000,- (seratus empat puluh Sembilan juta lima ratus ribu rupiah);--------------------------------------------------------------------32. 1 (satu) lembar surat perintah pencairan dana, tanggal 30 Desember 2008 dari kuasa Bendahara Umum Daerah Tahun Anggaran 2008 sebesar Rp. 49.940.000,- (empat puluh Sembilan juta Sembilan ratus empat puluh Sembilan ribu rupiah);---------------------------------------------------------------------------------33. 1 (satu) eksemplar dokumen lelang pengadaan jasa pelaksanaan konstruksi (pemborongan) pekerjaan pembangunan dermaga Liang Kec. Liang Tahun Anggaran 2008, dari Konsultan Perencana PT. Grafis Internusa;-------------------34. 1 (satu) eksemplar peraturan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 17 tahun 2009 tentang uraian tugas, fungsi dan tata kerja Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Banggai Kepulauan;-------------------------------------------35. 1 (satu) eksemplar fotocopi keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 23 tahun 2010 tentang penetapan pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran, bendahara pengeluaran, pejabat yang menandatangani SPM dan SPJ pada SKPD/Dinas Kabupaten Bangkep Tahun Anggaran 2010;---------------------------36. 1 (satu) bundle asli kelengkapan dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Tahun Anggaran 2008 No. SPM : 00136 / SPM / BL / DISHUBKOMINFO / 2008 tanggal 16 Desember 2008 (guna biaya 100 % atas pekerjaan Perencanaan Dermaga Liang);---------------------------------------------------------------------------Dan bukti surat yang diajukan oleh Penasihat Hukum para Terdakwa:------------------1. Surat Bukti T.1 berupa fotocopi sesuai Aslinya : Engineer?s Estimate, pekerjaan Survey dan Desain Pengembangan Dermaga Liang;---------------------2. Surat Bukti T.2 berupa fotokopi yang disesuaikan dengan fotokopinya : Dokumen Penawaran Kegiatan Pembangunan Dermaga Paket : Pembangunan Dermaga Liang. Lokasi : Desa Liang Kecamatan Liang Kab. Bangkep;----------3. Surat Bukti T.3 berupa fotokopi yang disesuaikan dengan fotokopinya : Laporan Akhir Peride November 2010 Program Pembangunan Prasarana Dan Fasilitas Perhubungan Pekerjaan Pembangunan Dermaga oleh konsultan Pengawas CV. PARUJA;-----------------------------------------------------------------4. Surat Bukti T.4 berupa fotocopi sesuai Aslinya : Surat Perjanjian/Kontrak - Nomor : 550/50/PGW/DISHUB KOMINFO / 2010 tanggal 25 Juni 2010 antara Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Banggai Kepulauan dengan CV. Paruja untuk pekerjaan Pengawasan Pembangunana Dermaga (lokasi : Kabupaten Banggai Kepulauan);--------------------------------------------------------------------------------5. Surat Bukti T. 5 berupa fotocopi sesuai fotokopinya : Fotokopi Surat Perintah Membayar Langsung (LS), yang disesuaikan dengan fotokopinya;----------------6. Surat Bukti T.6 berupa fotokopi sesuai Aslinya : Surat Perjanjian Kerja No. 550/122/DISHUBKOMINFO/2011 tanggal 9 Desember 2011 antara Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika dengan Camat Kecamatan Liang untuk Pekerjaan Perbaikan Kembali Dermaga Liang;------------------------7. Surat Bukti T.7 berupa fotokopi yang disesuaikan dengan fotokopinya : Laporan Penyelesaian Perbaikan Dermaga Liang Kecamatan Liang Kabupaten Banggai Kepulauan tahun 2012;--------------------------------------------------------- Tetap terlampir dalam berkas perkara;8. Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah masing-masing Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 21 Juli 2014 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juli 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : No.07/Pid.Sus/Tipikor/2014/PN.PL
Lainnya : 07/Akta.Pid.Sus-TPK/2015/Pan Pal
Statistik
Statistik
87
17