Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 07/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel |
|
Nomor | 07/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | gugatan |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 7 Januari 2016 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Ketut Tirta |
Hakim Anggota | Florensani S. Kendenan, Joko Indiarto |
Amar | Tidak Dapat Diterima |
Catatan Amar | M E N G A D I L I DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;DALAM PROVISI- Menolak Provisi yang diajukan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi ;DALAM POKOK PERKARA- Menyatakan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi tidak dapat diterima ;DALAM REKONVENSI- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi tidak dapat diterima ;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini diperhitungkan sejumlah Rp.326.000,-(tiga ratus dua puluh enam ribu rupiah), |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 September 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 07/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel.zip
- Download PDF
- 07/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 241/PDT/2017/PT.DKI
Kasasi : 165 K/PDT/2018
Peninjauan Kembali : 714 PK/Pdt/2020
Pertama : 07/Pdt.G/2016/ PN Jkt.Sel
Statistik199133