Putusan PT BANGKA BELITUNG Nomor 10/PDT/2018/PT BBL |
|
Nomor | 10/PDT/2018/PT BBL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perjanjian |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 25 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PT BANGKA BELITUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Idiek Budi Utomo |
Hakim Anggota | - Yuningtyas Upiek Kartikawati, -annastacia Tyas E.e.n |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar | Menerima permohonan banding dari Pembanding / semula Tergugat Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Sungailiat tanggal 20 Pebruari 2018 Nomor :44/Pdt.G/2017/PN.Sgl sekedar mengenai besarnya bunga, denda dan jumlah uang yang harus dibayar Tergugat/ Pembanding, sehingga amarnya selengkapnya berbunyi sebagai berikut : Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian; Menyatakan Akta Perjanjian nomor 0227/BPRUL-MT/MK/VIII/2015 tanggal 28 Agustus 2015 adalah sah menurut hukum; Menyatakan menurut hukum Tergugat telah melakukan Wanprestasi kepada Penggugat karena tidak melaksanakan Akta Perjanjian nomor 0227/BPRUL-MT/MK/VIII/2015 tanggal 28 Agustus 2015; Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh tunggakan kewajibannya kepada Penggugat Pokok Pinjaman, bunga dan denda sejumlah Rp. 69.270.837,00 ( enam puluh Sembilan juta dua ratus tujuh puluh ribu delapan ratus tiga puluh tujuh rupiah ) terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap; Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang telah dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Sungailiat sesuai Berita Acara Nomor 44/Pdt.G/2017 /PN Sgl berupa : Sebidang tanah seluas 398,53 M2 ( tuga ratus Sembilan puluh delapan koma lima puluh tiga meter persegi berikut bangunan yang berdiri di atasnya seluas 104 M2 ( seratus empat meter persegi ) yang terletak setempat dikenal dengan kampong Keranggan Atas RT 002/ RW 010, kelurahan Tanjung, kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat - Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diperoleh Tergugat berdasarkan Surat Penyerahan pelepasan Hak atas Tanah ( SPPHAT ) Nomor 592.23/393/REG/08/2015 tanggal 21-08-2015, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara : Tanah Rodi Haryanto Sebelah Timur : Tanah Rodi Haryanto dan tanah Ersan Ismail Sebelah Selatan: Jalan Raya Kp Keranggan Atas Sebelah Barat ; Tanah Rodi Haryanto Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara untuk kedua tingkat peradilan dan untuk tingkat Banding sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);Menolak Petitum Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 10/PDT/2018/PT_BBL.zip
- Download PDF
- 10/PDT/2018/PT_BBL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 326 K/Pdt/2019
Banding : 10/Pdt/2018/PT BBL
Statistik14161