Putusan PTA SURABAYA Nomor 310/Pdt.G/2013/PTA.Sby |
|
Nomor | 310/Pdt.G/2013/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 31 Juli 2013 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H.ofrowi |
Hakim Anggota | H. Jaliansyah, H. M.alwi Mallo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR |
Catatan Amar | DALAM KONPENSI :1. Mengabulkan permohonan pemohon2. Memberi ijin kepada pemohon (PEMOHON) untuk menjatuhkan talak satu roj?i terhadap Termohon (TERMOHON) di depan sidang Pengadilan Agama Lamongan.3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Lamongan untuk mengirimkan salinan penetapan Ikrar Talak kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat kediaman Pemohon dan Termohon dan Pegawai Pencatat Nikah di tempat perkawinan dilangsungkan untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu.DALAM REKONPENSI :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian2. Menghukum Tergugat Rekonpensi (PEMOHON) untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi (TERMOHON) :a. Nafkah madliyah/lampau sebesar Rp. 19.250.000,- (Sembilan belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)b. Nafkah iddah sebesar Rp. 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)c. Mut?ah sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah)3. Menyatakan bahwa biaya rehab/renovasi rumah yang terletak di Jl. Sumargo Gg. Anggrek Nomor 5 Kelurahan Tlogoanyar Kecamatan Lamongan Kabupaten Lamongan sebesar Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) adalah harta bersama Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi.4. Menetapkan bahwa masing-masing pihak Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi berhak memperoleh bagian setengah dari harta bersama tersebut di atas.5. Menghukum Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi untuk membagi harta bersama tersebut dengan jalan Tergugat Rekonpensi membayar setengah dari harta bersama tersebut kepada Penggugat Rekonpensi.6. Memerintahkan kepada Penggugat Rekonpensi untuk pergi meninggalkan rumah di Jl. Sumargo Gg. Anggrek no. 05 Kelurahan Tlogoanyar Kecamatan Lamongan Kabupaten Lamongan sesudah penerimaan bagian dari harta bersama tersebut.7. Menetapkan bahwa peralatan dan perkakas rumah tangga yang berupa :- Satu setel meja kursi makan- Satu buah almari makan- Satu set peralatan rias manten- Satu buah kulkasYang identitasnya tercantum dalam gugatan rekonpensi nomor : 7.2, 7.3, 7.4, 7.5 adalah harta bersama Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi.8. Menetapkan bahwa masing-masing pihak Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi berhak memperoleh bagian setengah dari harta bersama tersebut atau nilainya.9. Menghukum kepada Penggugat Rekonpensi untuk membagi dan menyerahkan bagian Tergugat Rekonpensi dari harta bersama tersebut.10. Tidak menerima gugatan Penggugat Rekonpensi untuk selain dan selebihnya.DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :Membebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar seluruh biaya perkara ini sebesar Rp. 391.000,- (tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 Nopember 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 310/Pdt.G/2013/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 310/Pdt.G/2013/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 310/Pdt.G/2013/PTA.Sby
Kasasi : 224 K/Ag/2014
Pertama : 132/Pdt.G/ 2013/PA.Lmg
Statistik2616